Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Di Pilkada Kabupaten Kediri, Bawaskab Menemukan Dugaan Ada Pemilih Dua Kali Mencoblos

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 29 November 2024 | 18:32 WIB
Photo
Photo

JP RADAR KEDIRI - Pilkada di Kabupaten Kediri tak sepenuhnya berlangsung mulus. Ada dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan Rabu (27/11) lalu. Yaitu tengara terjadinya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Kami temukan dugaan pelanggaran itu di Kecamatan Kandangan,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri kemarin.

Saifudin menjelaskan, yang mendapati dugaan pelanggaran pilkada itu adalah petugas pengawas TPS di Desa Karangtengah.

Ketika sang pengawas menduga ada pemilih yang datang dua kali ke TPS. Temuan itu kemudian dilaporkan ke panwascam.

Masih menurut Saifudin, dugaan pelanggaran itu langsung ditindaklanjuti oleh panwascam. Saat ini bawaslu tengah melakukan pendalaman. Karena itulah dia belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.

“Kami masih mendalami ada tidaknya kejadian itu,” dalihnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Secara keseluruhan, Saifudin mengaku menerima beberapa aduan dugaan pelanggaran pilkada. Baik itu sebelum kampanye, saat kampanye, dan saat pencoblosan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, total ada 8 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kediri.

Dari beberapa laporan itu, dua di antaranya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kemudian soal narasi hoax dan berita negatif di media sosial.

Juga ada pelanggaran kode etik, pembagian sembako yang disertai stiker paslon, serta beberapa aduan lainnya.

“Sudah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh polisi dan jaksa juga. Dari dugaan delapan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Untuk yang ASN diteruskan ke BKN, karena yang berwenang menilai ASN,” imbuh Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Muhammad Hamdani.

Berikutnya ada pula temuan dan laporan di tingkat kecamatan. Seperti laporan di Kecamatan Ngadiluwih terkait adanya pengrusakan APK, laporan di Ngasem terkait netralisas TPS, laporan di Kecamatan Puncu terkait netralitas perangkat.

Berikutnya di Plemahan ada temuan dari panwascam mengenai netralitas perangkat. Di Mojo terkait kampanye tanpa surat pemberitahuan. Juga di Ringinrejo terkait kampanye tanpa pemberitahuan.

“Untuk di Ngadiluwih sudah berdamai dan laporan dicabut. Terkait netralitas PPS di Ngasem sudah dilimpahkan ke KPU dan sudah diberi peringatan. Di Puncu, perangkat yang terindikasi dugaan netralitas perangkat di serahkan ke kepala desa. Begitu juga di Plemahan,” terang Dani.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #Dua Kali #bawaskab #Pilkada Kabupaten Kediri #jawa pos