KEDIRI, JP Radar Kediri - Sebelum bersaing berebut dukungan masyarakat di masa kampanye, para calon kepala daerah (cakada) di Kota dan Kabupaten Kediri sudah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LAKD).
Di rekening yang disetor ke KPU Kota Kediri, dana kampanye pasangan Vinanda Prameswati dan Gus Qowimuddin Thoha serta pasangan Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono sama-sama hanya Rp 1 juta.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan Adib Zaimatu Sofi mengatakan, proses penyampaian dana kampanye diawali pengajuan pembukaan rekening kampanye oleh paslon. Kemudian, cakada bisa submit dana kampanye terhitung sejak Selasa (25/9) malam.
“Untuk sekarang masih tahap perbaikan LADK,” kata Sofi menyebut tidak ada batasan jumlah dana kampanye.
Setelah saldo awal Rp 1 juta, menurut Sofi otomatis akan ada penambahan dana yang masuk ke rekening selama masa kampanye. Perempuan asal Kelurahan Ngronggo itu menegaskan jika sumbangan dana kampanye dari perorangan dan lembaga swasta dibatasi.
Yakni, perorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan lembaga swasta Rp 750 juta.
Sesuai ketentuan, pembukuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) akan berlangsung hingga 23 Oktober. Setelah itu, baru tahap penyampaian LPSDK pada 24 Oktober.
“Kami menerima laporannya saja. Jadi memang ada beberapa tahapan sampai penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK,” urainya.
Sementara itu, dua pasangan cakada Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko dan Mudawamah juga sudah menyerahkan LADK ke KPU Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyebut, cakada wajib menyetor LADK agar keluar masuknya dana untuk kampanye bisa dimonitor.
Sesuai tahapan, menurut Nanang sejak kemarin (25/9) hingga Jumat (27/9) nanti pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada yang perlu diperbaiki oleh cakada atau tidak. “Tanggal 28 September nanti LADK akan diumumkan,” lanjutnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Kordiv Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab menambahkan, LADK juga menjadi wujud transparansi cakada.
Sebab, di sana muncul siapa saja penyumbang dana kampanye dan nilai yang disumbangkan.
“Itu (LADK, Red) diatur di UU 10 tahun 2016. Intinya harus ter-record dengan baik, agar administrasinya jelas,” terang laki-laki yang akrab disapa Irbab itu.
LADK, jelas Irbab, juga untuk melihat ada atau tidaknya fasilitas maupun keuangan negara yang digunakan untuk kampanye.
Menurutnya, dengan adanya laporan itu, KPU akan mudah mengontrol. Termasuk untuk mencegah adanya ketidaksesuaian pengeluaran anggaran.
Dana yang digunakan untuk kampanye, terutama terkait dana sumbangan, menurut Irbab juga dibatasi. Penyumbang tidak boleh melampaui batas maksimal yang diatur di sana.
“Intinya tidak boleh melebihi batas maksimal itu,” jelasnya terkait batasan pribadi maksimal Rp 75 juta dan lembaga swasta Rp 750 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah