KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemkot Kediri “di atas angin”. Ini setelah sidang putusan kasus pembatalan putusan arbitrase Alun-Alun Kota Kediri kemarin mengabulkan permohonan mereka.
Otomatis, keputusan majelis arbiter Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya tidak berlaku lagi.
Perkara No. 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PNKdr itu melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) alun-alun Shanty Wijayanthi selaku pemohon. Melawan kontraktor dari Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku termohon.
Setelah proses persidangan selama 28 hari, kasus dimenangkan oleh Pemkot Kediri atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Dalam perkara yang disidangkan sejak 26 Agustus lalu itu, majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Khairul mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase No. 01./LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024.
Selain itu, putusan hakim tersebut juga membatalkan putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan permohonan layak dikabulkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 70 huruf b dan huruf c UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Dalam putusan majelis arbiter ternyata terdapat informasi tertentu yang tidak dilaporkan oleh pihak termohon. Khususnya kualitas mutu beton di bawah ketentuan yang ada dalam kontrak yang ditemukan dalam pembangunan pengembangan RTH alun-alun pada Dinas PUPR tahun 2023,” kata Juru Bicara PN Kediri Novi Nuradhayanty.
Tidak adanya laporan secara utuh itu, menurut majelis hakim termasuk tipu muslihat oleh salah satu pihak. Selain itu, kualitas mutu beton juga berkaitan dengan dokumen MC-50 yang baru diperlihatkan secara utuh progresnya di dalam persidangan.
“Sementara dalam persidangan majelis arbiter hanya berpedoman kepada MC-15. Dengan demikian, menurut majelis hakim, dokumen rekapitulasi MC-50 termasuk dokumen yang bersifat menentukan yang tidak diperlihatkan secara utuh pada persidangan arbiter sebelumnya,” sambung Novi dalam pers rilis kemarin.
Majelis hakim menurutnya juga menyoroti adanya kesimpangsiuran pedoman pelaksanaan pekerjaan. Pihak termohon dan pemohon seharusnya melakukan pertemuan atau pembahasan kembali dengan mendudukkan persoalan kembali ke pokok perjanjian sesuai kesepakatan.
Salah satunya, mengacu pada surat perjanjian, apabila terjadi perubahan spesifikasi teknis, gambar, serta kuantitas maupun penyesuaian jadwal, seharusnya secara hukum dituangkan dalam adendum kontrak.
Jika tidak, akan menyulitkan perhitungan nilai volume pekerjaan yang harus dibayarkan. Sayangnya, adendum itu tidak dilakukan para pihak.
“Majelis hakim memberikan penilaian yang sama dalam pertimbangan majelis arbiter. Bahwa pemohon dan termohon dalam perkara ini terdapat kesalahan mutual pada pengelolaan kontrak pada paket pekerjaan RTH alun-alun hingga dilakukan pemutusan kontrak,” bebernya.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut telah diterima kedua pihak melalui mekanisme e-litigasi atau e-court. Dikonfirmasi terkait hasil putusan itu, salah satu tim hukum Dinas PUPR Kota Kediri Nurbaedah mengatakan, putusan sudah sesuai ekspektasinya.
“Karena kita ketika mengajukan permohonan didasarkan alat-alat bukti dan berdasarkan SSUK (syarat-syarat umum kontrak, Red) dan SSKK (syarat-syarat khusus kontrak, Red),” tandasnya.
Meski demikian, menurutnya pihak yang menolak putusan pembatalan dari pengadilan negeri masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan. Yakni dengan mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya putusan PN jika merujuk pasal 27 ayat 4 Perma Nomor 3 Tahun 2023,” urai Nurbaedah.
Terpisah, Tim Hukum PT Surya Graha Utama KSO Santoso mengatakan, pihaknya masih belum menentukan langkah selanjutnya. Hingga pukul 15.00 kemarin, menurutnya salinan putusan belum bisa diunduh pihaknya.
“Kami masih belum bisa menyimpulkan. Nanti masih akan kami diskusikan dengan klien,” ujarnya.
Berbeda dengan Santoso, Firman Adi, tim kuasa hukum lainnya memastikan jika pihaknya akan mengajukan banding ke MA. “Kami masih menunggu salinan putusan yang lengkap. Di e-court belum muncul,” urainya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah