KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang permohonan pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri akan segera berakhir. Setelah agenda pembuktian terakhir Selasa (17/9) lalu, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 24 September mendatang.
Sebelumnya, dalam agenda pembuktian saksi dari termohon, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri Khairul kembali menggali fakta-fakta baru yang belum terungkap dari persidangan arbitrase sebelumnya.
Di depan hakim, mereka membeberkan capaian progres pelaksanaan hingga mencapai kontrak kritis yang disinyalir sebagai penyebab pemutusan kontrak.
Selain pembuktian terkait penyebab terjadinya kontrak kritis, kualitas mutu beton kembali disinggung dalam persidangan tersebut.
Tim hukum pemohon pun sempat menyinggung terkait pengujian laboratorium terhadap beton yang dilakukan beberapa kali. Pun dengan temuan konstruksi yang melengkung sehingga harus diberi penyangga.
Bagus Satrio, saksi fakta mengatakan, salah satu variabel balok mengalami lendutan bisa dari mutu balok yang drop atau sesuai berita acara 27 Oktober 2023 pada point terakhir.
“Kesimpulan penyusunan DED tidak sesuai SNI,” ujarnya.
Adapun setelah persidangan itu, kedua pihak tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. Salah satu tim hukum pemohon Nurbaedah mengatakan, persidangan itu sudah berlangsung sesuai tahapan perundangan dalam PERMA No. 3/2023.
Sehingga, sudah tidak ada pembuktian lagi, termasuk pemeriksaan setempat yang sebelumnya sempat diusulkan.
“Kalau sudah tahapan dilakukan, maka kita serahkan kepada majelis pemeriksa perkara agar diputus sesuai fakta-fakta yang terjadi di dalam persidangan,” katanya.
Sebagaimana permohonan sebelumnya, dia berharap agar permohonan bisa dikabulkan.
“Namun demikian kami serahkan kepada majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tandasnya sembari menyebut, pihaknya tinggal menunggu putusan yang akan disampaikan dalam mekanisme online atau e-court, Selasa (24/9) mendatang.
Hal serupa disampaikan tim hukum termohon, Santoso. Menurutnya, pihaknya juga tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.
Dari tahap pembuktian yang telah dilalui, menurutnya telah terbukti tidak ada tipu muslihat. Sebagaimana yang dituduhkan pemohon sebelumnya.
“Kami berharap putusan bisa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karena tidak terbukti juga tuduhannya,” tandasnya.
RALAT:
Dalam pemberitaan berjudul “Klaim Perubahan Desain Pengaruhi Bobot Pekerjaan” yang terbit di Jawa Pos Radar Kediri Rabu (18/9) lalu ada kesalahan yang dirasa mengganggu.
Di sana tertulis pernyataan Bagus Satrio, terkait dirinya yang mengakui jika kualitas beton yang drop sebagai salah satu variabel pemutusan kontrak.
Termasuk soal pengujian laboratorium yang sempat dilakukan beberapa kali.
Yang benar, Bagus Satrio menyatakan jika salah satu variabel balok mengalami lendutan bisa dari mutu balok yang drop atau sesuai berita acara 27 Oktober 2023 pada point terakhir.
Kesalahan telah diperbaiki, Redaksi memohon maaf.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah