KEDIRI, JP Radar Kediri- Persidangan pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari termohon. Kemarin, PT Surya Graha Utama menghadirkan tiga saksi di depan majelis hakim.
Kedua pihak pun kembali saling adu argumentasi terkait penyebab pemutusan kontrak dari pemohon atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian kemarin adalah Bagus Satrio. Site Manager proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri itu membeberkan capaian progres pelaksanaan hingga mencapai kontrak kritis yang disinyalir sebagai penyebab pemutusan kontrak.
“Waktu SCM 2 (show cause meeting, Red) karena ada beberapa perubahan, saya mengajukan reschedule. Tapi tidak disetujui,” kata Bagus di depan majelis hakim.
Perubahan yang dimaksud itu menyebabkan perubahan pada bobot pekerjaan. Meski demikian, menurutnya penyesuaian terhadap bar chart tidak direkomendasikan oleh pengawas.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Khairul juga menanyakan hambatan yang dialami kontraktor saat proyek berlangsung.
“Pertama karena munculnya konsultan baru yang namanya Andra Matin. Sebelumnya (konsultan) Pilar Empat,” katanya.
Dari situ, Bagus menyebut ada beberapa perubahan dari desain bangunan selama MC-50 (proyek capai 50 persen, Red). Dengan begitu, bobot pekerjaan kembali bertambah karena adanya beberapa perubahan dari detail engineering design (DED).
“Gambar awal dengan gambar DED berbenturan, ada yang berbeda. Seperti di gambar ini ada pipa sprinkler, di sini (gambar yang dilelangkan, Red) nggak ada,” sambungnya memberi contoh.
Dalam persidangan itu, pembuktian terkait mutu beton juga kembali disinggung. Bagus pun mengakui bahwa kualitas beton yang drop sebagai salah satu variabel pemutusan kontrak. Termasuk soal pengujian laboratorium yang sempat dilakukan beberapa kali.
“Bukan karena tidak terima, tapi untuk memvalidasi,” dalihnya saat ditanya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi yang menanyakan terkait alasan uji laboratorium dilakukan beberapa kali.
Salah satu tim hukum termohon Santoso dalam kesimpulannya menyampaikan, progres realisasi terakhir berdasarkan kontraktor mencapai 88 persen. Dari situ, deviasi ditetapkan surplus sekitar 0,2 persen.
“Sehingga seharusnya kontraktor tidak masuk kategori diputus kontrak. Oleh sebab itu, putusan arbitrase sudah tepat,” katanya.
Selain itu, dia juga membantah dalih tipu muslihat yang dilayangkan pemohon. Salah satunya terkait dokumen M26 atau progres minggu ke-26 yang disebut palsu.
“Yang terakhir berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan bukti-bukti, terbukti bahwa dokumen MC50 didahului sesuai tahapan proses dan tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan pemohon,” tandasnya.
Sementara itu, pihak pemohon—dalam hal ini Pemkot Kediri—tetap berpegang pada bukti dan kesaksian sidang sebelumnya. Salah satu tim hukum Dinas PUPR Kota Kediri Endro memberikan catatan terhadap beberapa pernyataan saksi tersebut.
Di antaranya terkait saksi yang membenarkan adanya dua dokumen yang berbeda mengenai progres minggu ke-26.
“Kemarin saksi kami sudah menegaskan dan juga kami berikan keterangan dari konsultan pengawas. Jadi dia membenarkan ada dokumen yang berbeda di arbitrase,” tukasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah