Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bupati Dhito dan Wabup Kediri Dewi Mariya Ulfa Mulai Cuti pada 25 September 2024

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 17 September 2024 | 18:04 WIB
SEGERA CUTI: Bupati Hanindhito Himawan Pramana (helm merah) dan Wabup Dewi Mariya Ulfa (vespa putih) diantarkan ribuan pendukung saat mendaftar ke KPU pada 27 Agustus lalu. Keduanya akan mulai cuti pa
SEGERA CUTI: Bupati Hanindhito Himawan Pramana (helm merah) dan Wabup Dewi Mariya Ulfa (vespa putih) diantarkan ribuan pendukung saat mendaftar ke KPU pada 27 Agustus lalu. Keduanya akan mulai cuti pa

KEDIRI, JP Radar Kediri - Jelang penetapan pasangan calon kepala daerah (cakada), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa sudah mengurus pengajuan cuti.

Dua pemimpin Kediri yang kembali maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) November nanti, akan mulai cuti pada 25 September nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri M. Solikin mengatakan, izin cuti Bupati Dhito dan Wabup Dewi sudah diurus sejak awal September.

“Persetujuan dari gubernur juga sudah turun,” kata Solikin sembari menyebut Dhito dan Dewi akan cuti selama masa kampanye.

Yakni, pada 25 September sampai 23 November nanti.

Lalu, siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tertinggi di Kabupaten Kediri itu untuk sementara? Solikin mengaku belum mengetahuinya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Gelontorkan Rp 3,9 Miliar untuk Rehab Masjid An-Nur Pare

“Kami masih menunggu (penunjukan pejabat sementara bupati, Red) dari Kemendagri,” lanjut Solikin.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Irbabul Lubab juga membenarkan jika Dhito dan Dewi sudah mengajukan cuti.

Demikian pula surat persetujuan yang sudah turun.  “Tinggal pelaksanaannya (cuti, Red) saja,” kata Irbab.

Sesuai pasal 70 ayat 3 UU No. 10/2016, calon kepala daerah petahana memang harus mengajukan cuti.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dhito dan Dewi juga sudah mengajukan cuti kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono sejak 3 September lalu.

Kemudian, surat persetujuan cuti turun pada 11 September. “Yang bersangkutan (Dhito dan Dewi, Red) juga sudah melaporkan hal tersebut kepada kami,” terangnya.

Meski surat cuti sudah turun, menurutnya surat tersebut tidak langsung berlaku. Sebab, sesuai ketentuan mereka diwajibkan cuti pada 25 September sampai 23 November nanti.

“Berlaku pada masa kampanye,” urainya tentang mekanisme cuti di luar tanggungan negara tersebut.

Dikatakan Irbab, sesuai pasal 2 Permendagri No. 74/2016, di masa cuti petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Intinya nonaktif dalam pemerintahan. Tentunya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menambahkan, selama masa cuti, pemerintahan di Kabupaten Kediri akan dipimpin oleh PJs bupati. Pemilihannya berdasarkan rekomendasi gubernur.

“Nanti akan ada pelantikan PJs bupati oleh gubernur Jatim,” imbuhnya.

Untuk diketahui, di Pilkada 27 November nanti, pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa akan berebut suara warga Kabupaten Kediri dengan pasangan Deny Widyanarko-Mudawamah.

Jelang penetapan pasangan calon, baliho dua pasangan ini sudah tersebar di penjuru Kabupaten Kediri. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #bupati dhito #cuti #Wakil Bupati Kediri #bupati kediri #jawa pos