Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Tersendat karena Tak Cocok Harga, BPN Beri Deadline Bagi Tanah yang Sedang Sengketa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 11 September 2024 | 06:02 WIB

 

ALOT: Warga Desa Ngablak, Banyakan dan Desa Bakalan, Grogol menggelar musyawarah terkait pembebasan lahan yang terkendala harga dan tanah sengketa keluarga.
ALOT: Warga Desa Ngablak, Banyakan dan Desa Bakalan, Grogol menggelar musyawarah terkait pembebasan lahan yang terkendala harga dan tanah sengketa keluarga.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pembebasan tanah terdampak proyek strategis nasional (PSN) belum klir. Kemarin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri melakukan musyawarah ketiga penetapan ganti rugi tanah terdampak Tol Kediri-Kertosono di Desa Ngablak, Banyakan.

Musyawarah itu dilakukan karena sebelumnya ada beberapa warga di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan dan Desa Bakalan, Kecamatan Grogol belum setuju dengan harga yang telah ditetapkan. Kepala Seksi Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Yulianto Dwi Prasetyo mengatakan, ada empat bidang di Desa Ngablak, dan empat bidang di Desa Bakalan yang belum tuntas.

“Ada yang memang belum setuju dengan harga. Ada yang masih sengketa jadi belum klir,” jelas laki-laki yang akrab disapa Prasetyo itu.

Karena hal tersebut, Prasetyo mengatakan, pihak BPN melakukan musyawarah ketiga. Adapun musyawarah ketiga itu merupakan musyawarah bentuk ganti kerugian terakhir antara warga dengan panitia pengadaan tanah.

Baca Juga: Bupati Kediri Dhito Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Program PTSL  

Dalam musyawarah itu, BPN menegaskan harga ganti rugi tidak bisa berubah. Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menurut Prasetyo tidak bisa berubah. Karena memang sudah mempertimbangkan banyak hal.

Selain itu, dia juga menegaskan, konflik internal agar segera diselesaikan. Sehingga ganti rugi dan proses pengadaan tanah segera rampung. Pihaknya memberi waktu hingga 24 September. Itu untuk warga yang masih bersengketa agar menyelesaikan sengketanya.

“Kan masalah internal, jadi diselesaikan mandiri. Kami beri kesempatan hingga 24 September, kalau belum sepakat terpaksa kami titipkan ke pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, jika kemarin ada yang setuju dengan ganti rugi itu dan sudah klir sengketanya maka sekitar seminggu, uang ganti rugi sudah bisa cair.

Baca Juga: Jadi Penghubung Jembatan Jongbiru, Pelebaran Jalan di PG Mrican Diawali Perbaikan Drainase 

Sementara itu, Laili Fitriana, 40, salah satu warga yang memiliki tiga bidang tanah di wilayah Desa Ngablak mengatakan, bahwa dia dan saudaranya sempat mempermasalahkan harga. Karena tidak sama dengan harga tanah di sebelahnya tanah mereka.

“Harga tidak sesuai dengan sebelah. Sama-sama dibuat jalan tol tapi harga permeter tidak sama,” jelasnya sembari menyebut selisih harga per meter antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Setelah menanyakan ke pihak KJPP dan BPN, didapat penjelasan, bahwa ternyata harga yang didapat sama. Yang berbeda adalah bidang tanah yang berada di dalam area persawahan. Yang tidak ada akses jalannya.

“Nanti setuju atau tidak, masih akan kami musyawarahkan dengan saudara,” jelasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembebasan lahan #tol kediri kertosono #KJPP #bpn #ganti rugi