Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Bawa Puluhan Berkas sebagai Alat Bukti di Persidangan Sengketa Proyek Alun-Alun Kota Kediri

Ayu Ismawati • Jumat, 6 September 2024 | 17:30 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri agaknya benar-benar memanfaatkan peluang untuk membatalkan putusan arbitrase terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Dalam sidang lanjutan kemarin, tim hukum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri membawa puluhan alat bukti berupa surat.

Pantauan koran ini, sedikitnya ada 46 item surat atau dokumen yang dibawa oleh pemohon.

Dokumen-dokumen itu diletakkan di dalam satu kontainer besar sebelum ditunjukkan kepada majelis hakim.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 itu, majelis hakim mengecek satu per satu alat bukti fisik atau hardcopy yang dibawa pemohon.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul memeriksa dengan teliti dokumen asli yang juga sudah dilampirkan di sistem e-court tersebut.

Dari puluhan berkas itu, sedikitnya ada 13 berkas yang di-pending oleh majelis hakim. Pemkot diminta memperbaiki berkas-berkas tersebut.

“Seperti P1 dan P2 bukti surat yang dimasukkan tidak lengkap lembar halamannya dengan bukti surat aslinya. Jadi tolong di-scan kembali sesuai urutan lalu dimasukkan (e-court, Red),” kata Khairul di hadapan peserta sidang.

Dikonfirmasi seusai sidang, salah satu tim hukum Dinas PUPR Kota Kediri Nurbaedah menilai hal tersebut lumrah di agenda pembuktian.

Baginya, hal itu justru bisa memperkuat permohonan pembatalan dari pihaknya melalui perbaikan di agenda sidang berikutnya.

“Kami apresiasi karena memang ada kesempatan lagi sesuai dengan kesepakatan sidang yang lalu untuk pembuktian surat dua kali. Dan, kalau suratnya masih ada, bisa disusulkan lagi,” lanjutnya.

Lebih jauh Nurbaedah mengungkapkan, pihaknya memang melampirkan 46 item surat.

Namun, terdapat beberapa alat bukti surat yang terdiri dari beberapa poin. “Jadi sekitar 53 ada,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi yang juga menjadi jaksa pengacara negara (JPN) dalam kasus ini menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada pembuktian surat saja.

Melainkan, bukti saksi juga sudah disiapkan. “Yang pasti bukti dokumen dan saksi yang bisa memperkuat permohonan pembatalannya,” ujar Endro.

Untuk sementara, dia memperkirakan akan ada 4 – 5 orang saksi yang akan dihadirkan.

Mereka datang di sidang agenda pembuktian dari pemohon selanjutnya pada Selasa (10/9) mendatang.

“(Saksi itu, Red) yang mungkin bisa untuk memperkuat pembuktian permohonan pembatalan putusan,” tandasnya tanpa membeber lebih jauh dari unsur mana saksi yang akan dihadirkan tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso selaku termohon mengatakan, pihaknya masih belum mempelajari masing-masing bukti surat yang disampaikan pemohon.

Dia masih akan mempelajari materi bukti-bukti pemohon melalui e-court. “Tentu saja kalau pemohon itu kan mendalilkan seperti yang ada dalam permohonannya. Itu tugasnya pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya, sesuai atau tidak,” katanya.

Adapun Santoso dan tim akan berusaha untuk membantah dalil-dalil tersebut. Yang mana tetap menyesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan pihaknya.

“Tentu kami sudah persiapkan (bukti-bukti, Red). Dan tadi saya lihat sekilas bukti-bukti yang disampaikan (pemohon, Red) sudah disampaikan pada sidang arbitrase yang lalu,” tegasnya.

Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter mengabulkan lima permohonan rekanan.

Salah satunya terkait pembatalan pemutusan kontrak yang telah dilakukan Dinas PUPR Kota Kediri sejak akhir November lalu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Sidang Sengketa #radar kediri #pemkot kediri #alun alun kediri #Proyek Alun Alun Kota Kediri #jawa pos #dinas pupr