Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Permohonan Pembatalan Putusan Sidang Arbitrase Proyek Alun-Alun Kota Kediri Dibacakan Hari Ini

Ayu Ismawati • Senin, 26 Agustus 2024 | 20:05 WIB
MANGKRAK: Sentra PKL di sisi utara proyek alun-alun dalam kondisi terbuka setelah pagar seng yang menutupinya dibongkar oleh para demonstran Juli lalu. Sidang perdana kasus sengketa alun-alun digelar
MANGKRAK: Sentra PKL di sisi utara proyek alun-alun dalam kondisi terbuka setelah pagar seng yang menutupinya dibongkar oleh para demonstran Juli lalu. Sidang perdana kasus sengketa alun-alun digelar

KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang gugatan pembatalan putusan arbitrase terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri dimulai hari ini.

Di sidang perdana, Pemkot Kediri dijadwalkan membacakan permohonan pembatalan putusan di depan majelis hakim dan para pihak.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase pada Rabu (14/8) lalu.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi yang juga menjadi jaksa pengacara negara (JPN) dalam kasus ini membenarkan agenda tersebut. “Insya Allah iya (sidang perdana hari ini, Red),” katanya.

Untuk diketahui, Pemkot Kediri mengajukan pembatalan putusan arbitrase karena dirasa putusan tersebut merugikan mereka. Dari hasil evaluasi juga ditemukan beberapa poin putusan yang dinilai janggal.

Berdasar Undang-undang Arbitrase No.30/1999 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 3/2023, pihak yang terlibat memang bisa mengajukan permohonan pembatalan putusan ke pengadilan negeri. Karenanya, pemkot memutuskan melakukan upaya tersebut.

Sementara itu, Nurbaedah, pengacara yang juga tergabung dalam tim hukum Pemkot Kediri mengatakan, agenda dalam sidang pertama besok adalah pembacaan permohonan pembatalan. Dalam hal ini, oleh tim hukum Pemkot Kediri selaku pemohon dalam kasus tersebut.

“Apakah besok (hari ini, Red) termohon hadir atau tidak, kami tidak tahu. Akan tetapi, kalaupun tidak hadir, tetap agendanya adalah pembacaan permohonan pembatalan dari pihak pemohon,” ungkapnya.

Permohonan pembatalan yang akan dibacakan hari ini mencakup beberapa poin. Total ada 30 halaman dokumen yang akan dibacakan dan diserahkan kepada majelis hakim.

Menurut Nurbaedah, majelis hakim yang akan memutuskan terkait teknis pembacaan permohonan pembatalan hari ini.

Untuk bisa membatalkan putusan arbitrase, Nurbaedah menyebut pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti. “Saat membuat permohonan pembatalan bukti sudah kami siapkan. Nanti ada tahapan tersendiri terkait pembuktian,” lanjutnya.

Berbeda dengan sidang lainnya, menurut Nurbaedah sidang permohonan pembatalan putusan arbitrase ini relatif lebih singkat. Yakni, hanya selama 30 hari.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku termohon juga membenarkan terkait dimulainya sidang pembatalan putusan arbitrase hari ini.

Santoso, salah satu tim hukum rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri mengatakan, pihaknya akan hadir dalam agenda sidang pertama itu. “Besok (hari ini, Red) Insya Allah hadir semua,” katanya.

Sementara itu, menanggapi upaya pembatalan putusan oleh Pemkot Kediri, pihaknya menyatakan akan mengikuti segala tahapannya.

Meski, sebelumnya kliennya meminta agar Dinas PUPR Kota Kediri menerima dan menjalankan putusan arbitrase tersebut. “Sementara kami ikuti saja jalannya persidangan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter menerima lima permohonan rekanan.

Lima poin permohonan itu meliputi pembatalan pemutusan kontrak. Kemudian, pembatalan blacklist terhadap kontraktor. Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta mengembalikan jaminan pelaksanaan proyek yang sudah dicairkan.

Tidak hanya itu, pemkot juga diwajibkan membayar kekurangan pembayaran kepada kontraktor. Adapun jumlahnya akan diperhitungkan lebih dulu dengan pihak terkait.

Salah satunya dengan inspektorat. Serta, membayar denda kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada kontraktor.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #proyek alun alun kota #alun alun kediri #arbitrase #sidang