Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Status Sekolah Taman Siswa Kota Kediri, Pemkot Bisa Beri Kompensasi dan Insentif Objek Cagar Budaya

Ayu Ismawati • Senin, 19 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ada harapan baru bagi pengelolaan Sekolah Taman Siswa Cabang Kediri yang baru saja ditetapkan sebagai objek cagar budaya (OCB).

Pemerintah Kota Kediri menyebut, mereka bisa memberikan kompensasi terhadap pemilik cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri Zachrie Ahmad mengatakan, ada dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan OCB.

Salah satunya tentang pemberian kompensasi dan insentif yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Ketika bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya, itu bisa mendapatkan kompensasi. Misalnya, keringanan membayar pajak PBB (pajak bumi dan bangunan, Red),” ujarnya.

Dalam Pasal 148 undang-undang tersebut, juga diatur tentang pemberian insentif. Di ayat 1, disebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota dapat memerikan insentif terhadap pemilik OCB.

Insentif itu meliputi fasilitas perpajakan berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan. Kemudian, advokasi, perbantuan, dan bentuk lainnya yang bersifat non-dana.

Pemberian bantuan oleh pemerintah daerah itu juga dibenarkan oleh Zachrie. “Misalkan ada renovasi yang vital, bisa juga dibantu oleh pemerintah daerah setempat,” bebernya.

Ayik—sapaan akrabnya—menambahkan, aturan itu masih harus didetailkan kembali melalui peraturan daerah (perda).

Menurut Ayik, saat ini Pemkot Kediri masih dalam tahap penyelesaian pembuatan perda tentang pengelolaan cagar budaya.

Adapun terdapat beberapa tingkatan dalam menetapkan cagar budaya. Mulai dari tingkat kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Menurut Ayik, tingkatan penetapan cagar budaya itu juga berpengaruh terhadap kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaannya.

“Seperti Taman Siswa itu kan tingkat kota. Sehingga dia di bawah pengawasan Pemkot Kediri. Mengenai bantuan, ya dari pemerintah kota,” lanjutnya.

Namun begitu, dia menekankan status cagar budaya tidak akan mengubah kepemilikan objek. Dengan begitu, pengelolaan Sekolah Taman Siswa masih kewenangan yayasan.

Selama tidak mengubah bentuk bangunan cagar budaya.

“Misalnya dipakai untuk penunjang ekonomi, itu boleh. Sekarang tinggal sama yayasan mau dipakai apa. Itu kan awalnya dari pendidikan, ya silakan dipakai seperti itu. Kalau dipakai lainnya, harus koordinasi dulu dengan pemkot,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, kompleks Sekolah Taman Siswa yang berada di Jl Pemuda Nomor 20, Kota Kediri itu baru ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sekolah yang sudah berdiri sejak 1932 itu juga punya nilai sejarah yang besar terhadap perjuangan kemerdekaan di Karesidenan Kediri.

Tempat itu dulunya menjadi markas para pemuda perintis kemerdekaan. Termasuk jadi lokasi pertama kali Mayor Bismo menyebarkan kabar proklamasi kemerdekaan Indonesia dan mengibarkan bendera merah putih di sana.

Nilai sejarah seperti itu pula yang membuat gedung ini ditetapkan sebagai objek cagar budaya (OCB). Yang perlu mendapat perhatian khusus agar kelestariannya tetap terjaga.

Sayang, kondisi yayasan ini tak lagi indah. Bahkan, semakin terjepit oleh roda perkembangan zaman. Nyaris kalah bersaing dengan lembaga pendidikan lain, baik negeri maupun swasta.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kompensasi #sekolah taman siswa #pemkot #insentif #cagar budaya