Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengadilan Negeri Kota Kediri Siap Sidangkan Kasus Alun-Alun, Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembuktian

Ayu Ismawati • Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sengketa proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri terus bergulir. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase pada Rabu (14/8) lalu, Pengadilan Negeri Kediri langsung menindaklanjuti. Dalam waktu dekat, sidang perdana alun-alun akan segera digelar.

Kepala Pengadilan Negeri Kediri Khairul melalui Humas Novi Nuradhayanty mengatakan, pengajuan permohonan sudah diterima.

Dengan begitu, agenda sidang sudah didaftarkan dan dijadwalkan.

“Kalau tidak salah, persidangannya nanti di Senin tanggal 26 Agustus 2024,” ujarnya terkait agenda sidang perdana kasus perdata yang melibatkan Pemkot Kediri—dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri—dan rekanan penggarap proyek alun-alun, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo itu.

Dengan begitu, menurutnya saat ini pihaknya juga tinggal menunggu agenda sidang pertama itu. Berdasarkan aturan—lanjut Novi—sidang putusan arbitrase dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. “30 hari sudah harus selesai. Dimulainya pada saat pembacaan gugatan pertama,” bebernya.

Sebelumnya, tim Pemkot Kediri didampingi jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dan advokat lainnya mengajukan pembatalan putusan arbitrase.

Dalam pengajuan permohonan pembatalan itu, tim hukum juga melampirkan sejumlah dokumen.

Menurut Novi, pada umumnya dokumen yang dibawa nantinya akan diajukan pula di persidangan. Termasuk kemungkinan akan diajukan sebagai bukti di hadapan majelis hakim.

“Tapi apakah nanti akan diajukan di persidangan sebagai bukti, saya tidak tahu. Bisa jadi berkas itu adalah berkas permohonan untuk perkaranya,” tegasnya sembari menyebut segala hal terkait perkara itu akan diputus oleh majelis hakim di ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Kediri mengambil sikap terkait putusan arbitrase dalam sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri. Pemkot mengajukan pembatalan putusan sidang arbitrase pada 1 Juli, Rabu (14/8) lalu.

Dalam mengajukan pembatalan putusan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri didampingi oleh 10 tim penasihat hukum yang berasal dari Kejari Kota Kediri dan advokat lainnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi yang juga menjadi JPN mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan arbitrase sejak beberapa minggu lalu. Selanjutnya, mereka menelaah dan menganalisa putusan tersebut.

Hasilnya, putusan dirasa  merugikan Dinas PUPR Kota Kediri. 

“Banyak kejanggalan-kejanggalan juga dalam putusannya,” ujar Endro.

Sementara itu, Nurbaedah, pengacara yang juga tergabung dalam tim hukum mengatakan, pengajuan itu merupakan hak dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan arbitrase. Menurutnya, di pasal 70 jo pasal 57 UU Arbitrase, masih ada peluang untuk membatalkan putusan arbitrase.

Langkah itu pula yang saat ini tengah dia tempuh sebagai salah satu orang yang diberi kuasa oleh Pemkot Kediri.

“Karena bagaimanapun kalau putusan dianggap kurang adil, kurang patut, maka ini mewakili PUPR, dalam hal ini Pemkot Kediri, berusaha membatalkan putusan arbitrase,” tegasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #alun alun #pemkot #pengadilan negeri #jawa pos #sidang #kota kediri