Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bawaslu Kota Kediri Antisipasi Potensi Sengketa Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ayu Ismawati • Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:03 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah menjadi tahapan yang paling diantisipasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri.

Tahapan yang berlangsung tiga hari, mulai 27 Agustus nanti disebut rawan terjadi sengketa.

Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, potensi sengketa sering terjadi di tahap pendaftaran paslon.

Di antaranya sengketa proses. “Sengketa proses itu saat paslon tidak terima atas keputusan KPU. Atau terhadap berita acara yang dikeluarkan KPU,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, keputusan itu salah satunya terkait paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat mendaftar. Hasilnya, mereka tidak diloloskan menjadi pasangan calon.

“Entah dari sisi syarat kesehatan, atau dari administrasinya bisa menyebabkan paslon menjadi TMS. Makanya tahapan ini rawan sengketa,” tandasnya.

Namun begitu, menurut Yudi, sampai saat ini, sengketa proses pendaftaran belum pernah terjadi di Kota Kediri. Kejadian itu pernah terjadi di daerah lain seperti Blitar.

“Kasusnya waktu itu adalah status calon kepala daerahnya adalah anggota polri. Dan mundur dari kepolisian pada saat pendaftaran. Hanya saja, sudah mengajukan surat pengunduran diri,” bebernya.

Dia menegaskan, paslon yang masih berstatus sebagai pejabat daerah, TNI/Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN) sudah harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai kepala daerah. Termasuk anggota legislatif terpilih.

Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Kediri terpilih Katino telah mendapat surat tugas dari DPP Gerindra.

Dia disebut-sebut akan macung sebagai Wali Kota Kediri dalam Pilkada 2024. Ditanya terkait syarat mundur dari jabatan, Ketua DPC Gerindra Kota Kediri itu mengaku sudah siap.

“Kita sebagai kader Partai Gerindra, ditugaskan apapun siap. Entah itu maju atau mundur, siap,” tegas Katino.

Adapun selain faktor kesesuaian syarat pendaftaran, kerentanan juga muncul dari faktor batas waktu pendaftaran.

Masih menurut Yudi, pada umumnya pasangan calon banyak yang memilih mendaftar mendekati waktu batas akhir.

“Perlu dipastikan, dinyatakan mendaftar itu setelah mengisi daftar hadir atau setelah proses pemeriksaan berkas selesai,” tandasnya sembari menyebut, kepastian itu masih menunggu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) diterbitkan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #sengketa #pilkada #kpu #paslon #jawa pos #bawaslu