KEDIRI, JP Radar Kediri - Legislatif mendukung upaya Pemkot Kediri untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Mereka mendorong pemkot mengoptimalkan peluang sebelum dilakukan penetapan di pengadilan.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari. Menurutnya, Badan Arbitrase secara fungsinya merupakan lembaga mediasi. “Arbitrase kan bukan lembaga yudikatif. Makanya, kalau mereka mengeluarkan putusan masih harus dimohonkan penetapan di pengadilan negeri,” kata Ashari.
Pria yang juga ketua DPC Demokrat Kota Kediri ini menyebut, setelah keputusan dari arbitrase keluar, para pihak harus mendaftarkan putusan ke pengadilan setempat. Waktunya sekitar 30 hari.
Jika tidak ada keberatan para pihak, pengadilan berhak menetapkan keputusan tersebut menjadi berkekuatan hukum. “Jadi sekarang ini masih ada waktu bagi pemkot untuk mengajukan keberatan atau mengajukan pembatalan keputusan arbitrase,” lanjut Ashari.
Sesuai ketentuan di pasal 70, UU No. 30/1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga syarat yang memungkinkan diajukannya pembatalan keputusan arbitrase. “(Syarat pengajuan pembatalan putusan, Red) itu terkait alat bukti. Jadi putusan arbitrase ini belum final. Masih bisa diajukan pembatalan,” tegasnya.
Jika setelah mengajukan gugatan pembatalan nanti, ternyata Pengadilan Negeri Kota Kediri tetap menetapkan putusan dari arbitrase, menurut Ashari hal tersebut sudah berbeda lagi. “Kalau memang putusan arbitrase sudah mendapat penetapan pengadilan dan inkrah, pemkot wajib bayar. Kalau upaya belum maksimal, kita harus berupaya agar APBD tidak digunakan untuk membayar (ke rekanan, Red),” tandas Ashari.
Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di LKPP. Dalam agenda sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter menerima lima permohonan rekanan.
Lima poin permohonan itu meliputi pembatalan pemutusan kontrak. Kemudian, pembatalan blacklist terhadap kontraktor. Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta mengembalikan jaminan pelaksanaan proyek yang sudah dicairkan.
Tidak hanya itu, pemkot juga diwajibkan membayar kekurangan pembayaran kepada kontraktor. Adapun jumlahnya akan diperhitungkan lebih dulu dengan pihak terkait.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Kediri yang minggu ini sudah menerima salinan putusan merapatkan hal tersebut hingga beberapa kali. Hasil pengkajian menyebut pemkot akan mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke PN Kota Kediri.
Namun, hingga kemarin Pemkot Kediri belum mengeluarkan surat kuasa terkait penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan menangani kasus perdata lebih lanjut. Sebelumnya, pemkot juga menunjuk JPN untuk menangani perkara di arbitrase LKPP.
Sayang, Sayang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi belum bisa dikonfirmasi terkait progres terbaru kasus Alun-Alun Kota Kediri. Saat dihubungi melalui ponselnya, pria yang juga menjadi JPN itu tidak merespons.
Sebelumnya, sengkarut proyek Alun-Alun membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari mundur dari jabatannya. Perempuan asal Kelurahan Pojok, Mojoroto itu saat ini menjadi staf di Bagian Organisasi Sekretariat Pemkot Kediri.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah