Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Beri Sinyal Ajukan Pembatalan Putusan Sidang Arbitrase Proyek Alun-Alun

Ayu Ismawati • Kamis, 18 Juli 2024 | 16:21 WIB
TERKATUNGKATUNG: Kelanjutan proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri masih menunggu hasil final putusan majelis arbitrase LKPP.
TERKATUNGKATUNG: Kelanjutan proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri masih menunggu hasil final putusan majelis arbitrase LKPP.

KEDIRI, JP Radar Kediri- PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo agaknya masih harus bersabar lagi menunggu pelaksanaan putusan arbitrase. Pasalnya, Pemkot Kediri memberi sinyal tidak akan mudah ‘menyerah’. Berdasar hasil rapat yang terbaru, pemkot disebut-sebut akan mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase terkait proyek Alun-Alun Kota Kediri itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, rapat diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Selain inspektorat, rapat juga diikuti oleh badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dan beberapa OPD terkait lainnya.

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana yang dikonfirmasi terkait rencana pengajuan gugatan pembatalan putusan arbitrase menyebut, rencana ke arah sana memang pernah dibahas. Namun, untuk keputusan terakhirnya dia mengaku tidak tahu. “Sempat ada (rencana mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase, Red). Terakhir seperti apa saya tidak tahu,” kata Sugeng sembari menyebut dirinya tidak ikut rapat untuk kali terakhir.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Yono Heryadi juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, hingga kemarin masih belum ada keputusan final terkait sikap pemkot. “Masih ada beberapa tahapan. Diskusi dengan tim,” terang Yono sembari menyebut sikap akhir Pemkot Kediri masih belum diputuskan.

Untuk diketahui, saat meladeni gugatan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Pemkot Kediri menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) dalam penanganan kasus tersebut. Jika Pemkot Kediri benar-benar mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase, mereka juga dipastikan akan memberikan surat kuasa kepada JPN.

Sayang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi belum bisa dikonfirmasi terkait progres terbaru kasus Alun-Alun Kota Kediri. Saat dihubungi melalui ponselnya, pria yang juga menjadi JPN itu tidak merespons.

Sementara itu, dua minggu pascasidang putusan arbitrase Alun-alun Kediri, hasil putusan belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Karenanya, PT Surya Graha KSO Sidoarjo juga masih menunggu tahapan selanjutnya.

Tim Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso mengatakan, salinan hasil putusan telah diterima kliennya dengan lengkap. Namun, hingga kemarin hasil putusan majelis arbitrase dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu belum diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Karenanya, hingga kemarin Santoso dan kliennya hanya bisa menunggu tindak lanjut dari putusan tersebut. Sesuai aturan, hasil putusan sudah harus diserahkan ke PN paling lambat akhir bulan ini. “Harapannya supaya Dinas PUPR Kota Kediri melaksanakan isi putusannya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, perkembangan kasus proyek Alun-Alun Kota Kediri membuat Endang Kartika Sari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dinas PUPR. Sejak Selasa (16/7) lalu Endang resmi berkantor di Bagian Organisasi Pemkot Kediri sebagai staf.

Kabag Organisasi Pemkot Kediri Herwin Zakiyah yang dikonfirmasi koran ini membenarkan jika Endang berkantor di Bagian Organisasi sejak Selasa lalu. Hal tersebut setelah Endang mendapat surat resmi penugasannya dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri Un Achmad Nurdin.

“Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki, kehadiran Bu Endang di Bagian Organisasi akan mendukung akselerasi penyelesaian tugas-tugas Bagian Organisasi,” tutur Herwin sembari menyebut dia mendoakan yang terbaik bagi Endang dan keluarganya.

Sebelumnya, Endang sudah membantah jika pengunduran dirinya terkait perkembangan proyek alun-alun. Melainkan dia ingin fokus mengurus kesehatan suaminya. “Selama ini (di PUPR, Red) banyak saya tinggal. Saya ingin fokus mengurus suami. Alhamdulillah kesehatannya lebih baik sekarang,” tandasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#putusan sidang #radar kediri #pemkot kediri #arbitrase #Proyek Alun Alun Kota Kediri #jawa pos