Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sebanyak 330 Kepala Desa di Kabupaten Kediri Mendapat Perpanjangan Jabatan Selama 2 Tahun

Emilia Susanti • Jumat, 28 Juni 2024 | 16:27 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Sebanyak 330 kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri bisa tersenyum gembira. Sebab, mereka resmi mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan itu diserahkan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kemarin.

Dari total 343 desa di Kabupaten Kediri, menurut Dhito ada 13 kepala desa yang tidak mendapat perpanjangan jabatan. Sebab, mereka merupakan pejabat sementara alias Pj. Suami Eriani Annisa itu menyebut, perpanjangan jabatan ratusan kades merupakan tindak lanjut dari UU No.3/2024 tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa. “Alhamdulillah ada 330 kepala desa yang sudah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya,” kata bapak dua anak itu.

Sebanyak 13 desa yang posisi kades diisi oleh Pj berasal dari sembilan kecamatan. Yaitu, Desa Pohrubuh Kecamatan Semen, Desa Sambiresik dan Jongbiru Kecamatan Gampengrejo, Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar, dan Desa Kemiri Kecamatan Kandangan.

Kemudian, Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri, Desa Kedawung dan Ngetrep Kecamatan Mojo, Desa Dungus dan Kunjang Kecamatan Kunjang. Serta, Desa Semambung Kecamatan Kayenkidul, hingga Desa Jambean dan Kras Kecamatan Kras.

Untuk diketahui, dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun, otomatis masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Dhito berharap ratusan kepala desa itu bisa menjalankan program-program desa dengan baik. “Yang kedua harus memiliki kepedulian terhadap masyarakat,” pintanya.

Dhito juga meminta agar tiap desa memiliki blue print tentang program yang akan dilakukan pemerintah desa dalam satu sampai lima tahun ke depan. Selebihnya, dia mengingatkan penanganan stunting di setiap desa agar dimonitor dengan baik. “Jadi di tahun 2025, 2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting. Artinya nol persen stunting dan tidak ada pertumbuhan stunting,” harapnya.

Untuk diketahui, sejatinya ada 331 kepala desa yang sebenarnya telah dibuatkan surat keputusan (SK). Namun, satu kepala desa, yakni Kepala Desa Jambean Hari Amin, tidak bisa mengikuti pengukuhan karena sedang terjerat kasus korupsi penjualan tanah negara.

"(Hari Amin, Red) kan masih dalam masalah. Dia diberhentikan sementara, kan masih punya hak. Menunggu keputusan ikrahnya, bersalah apa tidak. Kalau tidak bersalah berarti menjalani langsung (perpanjangan dua tahun, Red)," sambung Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Henry Rustriandy dikonfirmasi secara terpisah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kabupaten kediri #Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana #Perpanjangan Jabatan #jawa pos #kepala desa