KEDIRI, JP Radar Kediri — Besaran pendapatan per kapita warga Kabupaten Kediri yang masih jauh di bawah upah minimun kabupaten (UMK), jadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Kediri. Bupati Hanindhito Himawan Pramana memaparkan hal tersebut di depan anggota serikat pekerja yang mengikuti acara peringatan May Day di Pemkab Kediri kemarin.
Dhito mengatakan, pendapatan per kapita Kabupaten Kediri tahun ini hanya berkisar Rp 900 ribu. Sedangkan UMK Kabupaten Kediri mencapai Rp 2,4 juta.
“Artinya kita punya tugas yang cukup berat untuk mengejar ke angka Rp 2,4 (juta, Red). Jadi masih ada selisih yang cukup jauh. Dan selisih yang cukup jauh ini terjadi di sektor pertanian,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Karenanya, menurut Dhito yang jadi perhatian Pemkab Kediri sekarang terutama terkait kesejahteraan petani. Salah satunya dengan meningkatkan labor cost atau pendapatan buruh tani. “Ini tantangannya cukup besar. Beberapa strategi sudah kami rumuskan. Salah satunya menggunakan lahan-lahan Pemerintah Kabupaten Kediri yang idle atau tidak dimanfaatkan,” tandasnya.
Dalam kesempatan kemarin, Dhito juga menyoroti peran serikat pekerja. Menurutnya, serikat pekerja harus mengetahui apa saja hak-hak mereka. Khususnya terkait jaminan kesehatan yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
“Ini masih banyak aduan yang saya terima di media sosial maupun melalui sms dan WhatsApp. Banyak pekerja yang berangkat jam 08.00, pulang jam 5 (sore, Red) tapi tidak mendapatkan hak-haknya. Seperti gaji dipotong dan sebagainya itu masih sering terjadi di Kabupaten Kediri,” sambungnya.
Untuk itu, dia mengimbau perusahaan agar memberikan hak-hak pegawainya. Pemkab juga memaksimalkan pengawasan dan monitoring yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk serikat-serikat pekerja.
Salah satu penjaminan hak pekerja adalah terkait penerapan gaji berdasarkan UMK. Ditanya terkait kepatuhan perusahaan menggaji karyawannya sesuai UMK, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Meski demikian, dia menekankan, kewenangan pemerintah daerah (pemda) tidak mencakup pengawasan tenaga kerja. Penertiban pelaksanaan penggajian yang merujuk pada UMK itu dilakukan salah satunya melalui pelayanan.
“Misalnya butuh pengesahan PP (peraturan perusahaan, Red), maka kami pastikan yang diberikan itu sesuai dengan UMK. Di PP-nya kalau memang di situ tercantum kurang, maka kami tidak bisa mengesahkan itu,” ujarnya sembari menyebut itu jadi bentuk lain dari pengawasan yang dilakukan Disnaker Kabupaten Kediri.
Ibnu menegaskan, dalam membahas UMK, pemkab selalu berupaya memposisikan diri di titik tengah. Begitu pula menyangkut tarik ulur kebijakan UMK. “Harapannya tidak memberatkan pengusaha tapi di sisi lain kesejahteraan juga naik. Karena apapun bentuknya, UMK itu sifatnya social safety net. Jadi jaring pengaman sosial. Orang lajang yang nol masa kerja, dengan UMK tidak jatuh di jurang kemiskinan,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah