KEDIRI, JP Radar Kediri - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru dilantik sebagai anggota partai politik. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri, hasil analisa bawaslu menyebutkan ada PPK yang baru dilantik ternyata juga sebagai anggota partai politik.
Perannya di partai politik selama ini cukup aktif. "Yang bersangkutan anggota parpol ini sebagai petugas penghubung atau liaison officer," terang Saifuddin. Temuan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurutnya, setelah koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Kediri langsung menyampaikan berita acara. Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota PPK. "Itu kemarin hasil dari klarifikasi KPU, disampaikan berita acara bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dan ada sanksinya juga," bebernya.
Sanksi tersebut hanya diberikan kepada pihak yang bersangkutan. Sedangkan di parpol, dia tidak akan dikenai sanksi. Bukan saja menyoroti anggota parpol yang masuk PPK, Bawaslu juga memelototi ada peserta PPK yang juga masih aktif sebagai perangkat desa. Temuan itu pun menjadi pembahasan di Bawaslu Kabupaten Kediri dan dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi membenarkan adanya PPK yang ternyata merupakan anggota parpol. Dia berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Yang bersangkutan lolos dan terpilih menjadi anggota PPK Kras. Karena sudah melanggar aturan yang ditetapkan, KPU Kabupaten Kediri pun langsung memecatnya.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan, dan penggantinya adalah (peserta seleksi) urutan setelahnya,” jelasnya.
Adapun Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nanang Qosim menambahkan, untuk perangkat desa yang menjadi anggota PPK tidak menjadi masalah. Menurutnya itu sudah sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024.
Kemendagri meminta kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota agar memberikan izin bagi ASN di Pemerintah Daerah dan atau Perangkat Desa untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih untuk Pemilu atau Pilkada serentak 2024. “Yang masuk jadi PPK juga sudah mengantongi surat izin dari pimpinannya,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah