KEDIRI, JP Radar Kediri—Dua bidang tanah di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) terancam masuk konsinyasi. Hal itu setelah pemilik belum kunjung memberi persetujuan hingga musyawarah ketiga pada Rabu (15/5) lalu. Sesuai tahapan, musyawarah tersebut merupakan tahap terakhir.
Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti mengatakan, ada dua opsi yang bisa diambil jika warga tetap belum setuju dengan pembebasan tanah. Yakni, mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) atau menerima tahap konsinyasi.
“Nanti akan diterbitkan surat perintah penitipan atau konsinyasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah atau kepala BPN atas bidang-bidang yang belum setuju pada musyawarah ketiga,” ujar perempuan yang akrab disapa Nanda itu terkait teknis konsinyasi.
Baca Juga: Gagal di Jalur Independen Pilwali Kota Kediri, Ronny Siswanto Berburu Rekom PAN dan PKS
Meski uang ganti rugi (UGR) dititipkan di pengadilan negeri (PN), namun UGR akan tetap diberikan kepada warga terdampak. Sebab, setelah adanya penetapan konsinyasi, status tanah sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Bedanya hanya kalau pembayaran normal bisa dilakukan secara langsung dari TPT kepada warga. Kalau konsinyasi, UGR dititipkan di pengadilan negeri sehingga warga mengambil UGR-nya harus ke pengadilan dengan membawa surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah,” urai Nanda.
Sebelumnya, konsinyasi sudah pernah dilakukan untuk beberapa bidang di Kabupaten Kediri. “Sudah ada yang dikonsinyasi di PN Kabupaten kediri. Ada 18 bidang di Desa Tiron dan dua bidang di Desa Manyaran,” papar Nanda.
Konsinyasi, lanjut Nanda, akan dilakukan jika warga terdampak yang belum setuju tidak mengajukan gugatan ke PN setempat. Permohonan gugatan itu salah satunya untuk mengakomodasi ketidaksetujuan warga. “Hasilnya (mengubah ketentuan musyawarah atau tidak, Red) itu tergantung keputusan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti persidangan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, musyawarah ketiga untuk tiga bidang di Kelurahan Mojoroto terganjal persetujuan warga. Dari tiga bidang yang mengikuti musyawarah, dua bidang masih belum mendapat persetujuan dari pemiliknya. Persoalan sengketa penguasaan tanah dari ahli waris jadi salah satu kendalanya.
Supriyono, salah satu warga terdampak mengatakan, belum ada titik temu di antara para ahli waris. Pun setelah mediasi dilakukan berkali-kali oleh mereka. Di luar musyawarah oleh panitia pengadaan tanah, pihak kelurahan sudah tujuh kali berupaya memediasi.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Kediri Kota Berganti, Siapa yang Baru?
“Tanah ini saya punya data, dia juga punya data. Sama-sama bertahan nggak mau ada yang mengalah. Makanya saya bilang, selama pihak ahli waris lainnya tidak bisa datang untuk bermusyawarah, selama itu pula tidak akan selesai masalah,” katanya.
Diakui Supriyono, sengketa di antara para ahli waris ini menghambat proses pencairan uang ganti rugi. “Kami sudah nggak masalah (dengan proyek tol, Red). Bahkan saudara dua orang ini yang punya rumah. Tapi rumah itu tidak akan cair ganti ruginya kalau tanahnya belum selesai,” tandasnya meminta panitia pengadaan tanah bisa menghadirkan seluruh ahli waris sebelum ke tahap selanjutnya.
Adapun setelah pertemuan tersebut, warga yang belum setuju masih diberi waktu hingga 14 hari. Salah satunya untuk membahas lagi bersama para ahli waris sebelum memberikan keputusan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah