Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Tulungagung di Mojoroto Kota Kediri Masih Alot, Ternyata Ini Penyebabnya

Ayu Ismawati • Kamis, 16 Mei 2024 | 17:54 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri — Pembebasan tanah Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) di beberapa wilayah Kota Kediri masih alot. Di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, dua bidang tanah terdampak belum bisa dibebaskan karena terhambat kesepakatan ahli waris. Hingga musyawarah ketiga kemarin (15/5), belum kunjung ada mufakat dari mereka.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, dalam musyawarah kemarin pemilik tanah terdampak mengajak sanak saudaranya. Mereka merupakan para ahli waris lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Ki Agung.

Setelah musyawarah berakhir, beberapa warga terlihat masih terus berdiskusi di halaman kantor kelurahan karena tetap belum ada kesepakatan.

Ari Wahyudi, salah satu peserta musyawarah mengungkapkan, dirinya belum menyetujui harga tanah yang ditawarkan oleh panitia. Sebab, harga sesuai appraisal itu belum disetujui oleh semua ahli waris.

“Kendalanya ini belum ada kesepakatan dari saudara-saudara kami. Menurut saya sudah cocok, tapi keluarga lainnya masih belum sepakat,” kata Ari.

Dengan belum tercapainya mufakat di musyawarah ketiga kemarin, Ari menyebut pihaknya masih akan membahas pelepasan aset lanjutan dengan keluarga. Apakah dalam pembahasan lanjutan itu akan munsul kesepakatan atau tidak, Ari menegaskan mereka akan melakukan mediasi.

Hal senada diungkapkan oleh Supriyono, warga terdampak lainnya. Menurutnya hingga kemarin juga belum ada titik temu di antara para ahli waris. Pun setelah mediasi dilakukan berkali-kali oleh mereka.

“Tanah ini saya punya data, dia juga punya data. Sama-sama bertahan nggak mau ada yang mengalah. Makanya saya bilang, selama pihak ahli waris lainnya tidak bisa datang untuk bermusyawarah, selama itu pula tidak akan selesai masalah,” tuturnya.

Diakui Supriyono, sengketa di antara para ahli waris ini menghambat proses pencairan uang ganti rugi.

“Kami sudah nggak masalah (dengan proyek tol, Red). Bahkan saudara dua orang ini yang punya rumah. Tapi rumah itu tidak akan cair ganti ruginya kalau tanahnya belum selesai,” tandasnya meminta panitia pengadaan tanah bisa menghadirkan seluruh ahli waris sebelum ke tahap selanjutnya.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji mengatakan, musyawarah ketiga itu dilaksanakan untuk tiga bidang di Kelurahan Mojoroto.

Hasilnya, baru satu bidang yang menyatakan setuju untuk membebaskan tanahnya. “Dua bidang lainnya masih sengketa penguasaan tanah dan atau bangunan,” ujar Tutur.

Di musyawarah terakhir itu, warga terdampak yang belum setuju masih diberi waktu hingga 14 hari. Warga dapat mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan setempat. Jika tidak mengajukan gugatan, uang ganti kerugian (UGR) akan dititipkan di pengadilan atau konsinyasi.

“Salah satunya sudah pernah dimediasi di kelurahan sebanyak tujuh kali. Di BPN satu kali. Masih ditunggu penyelesaian terbaik sebelum deadline 14 hari,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Lurah Mojoroto Ahmad Toharudin. Terkait warga yang masih terkendala sengketa antar-ahli waris, pihak kelurahan beberapa kali memfasilitasi mediasi di luar tahapan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah.

“Sudah tujuh kali dan tidak ada kesepakatan antara mereka. Padahal kami sudah memberi pemahaman bahwa mediasi di kelurahan itu untuk merekatkan kembali keluarga,” imbuhnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kediri #tol kediri tulungagung #bandara kediri #pembebasan lahan tol #tulungagung #jawa pos