Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jumlah TPS Pilkada di Kota Kediri Menyusut Separo Dibandingkan Pemilu Legislatif

Ayu Ismawati • Senin, 22 April 2024 | 22:05 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Kediri November mendatang dipastikan susut separo dibanding pemilihan umum (pemilu) Februari lalu. Pengurangan jumlah TPS itu berdampak pada kebutuhan tenaga penyelenggara pilkada yang berkurang ribuan orang.

Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, pada pemilu Februari lalu, jumlah penyelenggaran pemilu mencapai 8.713 orang. Itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengamanan TPS, dan petugas pendaftaran pemilih (pantarlih).

Dalam pilwali November mendatang, jumlah kebutuhan tenaga penyelenggara pilkada dipastikan berkurang lebih dari separo. “Kalau untuk PPK dan PPS tetap (jumlah kebutuhannya, Red). Yang ada perubahan nanti KPPS, petugas pengamanan TPS, dan pantarlih,” ujar anggota KPU Kota Kediri Moch. Wahyudi.

Perubahan itu menimbang jumlah TPS yang dipastikan berkurang dibanding pemilu Februari lalu. “Pemilu kemarin 856 TPS. Kemungkinan pilkada ini 400 TPS,” lanjutnya.

Penyusutan jumlah TPS, terang Wahyudi, menimbang adanya perbedaan alokasi maksimal jumlah pemilih di setiap TPS. Pada pemilu Februari lalu, alokasi di setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih karena mempertimbangkan banyaknya surat suara.

“Maksimal jumlah pemilih (dalam pilwali, Red) 600 di tiap TPS,” tandasnya sembari menyebut untuk sementara ini pihaknya memprediksi jumlah pemilih berkisar 450 – 500 orang di setiap TPS.

Dengan asumsi kebutuhan TPS pilkada hanya 400 titik, hitungan koran ini kebutuhan tenaga penyelenggara pilwali Kota Kediri pada 27 November mendatang      mencapai 4.153 orang. Itu meliputi 15 orang PPK, 138 orang PPS. Kemudian, 2.800 KPPS, 800 petugas pengamanan, dan 400 pantarlih. Dengan demikian, selisih tenaga penyelenggara pemilu di pilwali mendatang mencapai 4.560 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan personel itu, menurut Wahyudi pihaknya akan segera memulai tahapan pembentukan panitia. Meski baru saja menyelenggarakan pemilu di tahun yang sama, menurutnya KPU akan memulai lagi dari awal tahapan seleksi. Yakni, dengan menggunakan mekanisme seleksi terbuka untuk menjaring panitia pilkada.

“Karena masa kerja PPK sudah berakhir di 4 April. Sehingga memang saat ini sudah tidak ada PPK. Berbeda dengan Pemilu dan Pilkada 2019 yang masa kerja PPK dan PPS beririsan,” urainya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU 476/2024, KPU telah menentukan jadwal tahapan seleksi PPK dan PPS untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Pembentukan PPK akan lebih dulu dilaksanakan.

Selasa (23/4) nanti, KPU akan mulai mengumumkan sekaligus membuka pendaftaran bagi calon PPK. Pendaftaran akan dibuka selama tujuh hari hingga 29 April mendatang. Kemudian, pendaftar terpilih sebanyak lima orang di setiap kecamatan akan ditugaskan untuk menyelenggarakan pilwali di tingkat kecamatan. Adapun pendaftaran PPS baru akan dibuka 2 Mei mendatang. Pendaftaran juga akan dibuka selama tujuh hari hingga 8 Mei 2024.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#tps #pilkada #pemilu