KEDIRI, JP Radar Kediri — Kebingungan masih membelit warga yang tanahnya terdampak proyek tol. Terutama yang terkena hanya sebagian. Mereka bingung dengan nasib tanah yang tidak dibeli oleh pemerintah.
Salah seorang yang bingung seperti itu adalah Ali-bukan nama sebenarnya. Warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto ini mengeluh karena proyek tol Kediri-Tulungagung hanya mengenai sebagian aset miliknya.
“Terus tanah sisanya nanti bagaimana?” tanya pria yang enggan namanya ditulis di koran ini.
Untungnya, kekhawatiran itu mendapat jalan keluarnya. Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung (Ki-Agung) menegaskan tetap bisa memproses pembelian sisa tanah warga. Syaratnya, warga terdampak mengajukan ke mereka terlebih dulu.
“Kalau tanah sisa prosedurnya harus clear dulu yang RoW-nya (right of way atau ruang milik jalan tol, Red). Misal di satu kelurahan ini sudah bebas semua yang RoW-nya, kami baru bergerak ke tanah sisa,” ujar Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti.
Pengajuan pemrosesan tanah sisa itu, lanjut Linanda, akan lebih dulu melalui proses pengkajian. Berdasarkan ketentuan, tanah sisa di bawah 100 meter persegi bisa langsung diajukan. “Tidak perlu ada kajian dari tim penilai tanah sisa,” lanjutnya.
Sebaliknya, jika cakupan tanah sisa luasnya melebihi 100 meter persegi, maka ada prosedur tertentu yang harus dilalui. Tanah sisa yang diajukan akan lebih dulu dikaji oleh tim penilai tanah sisa.
“Harus melalui kajian tim tanah sisa dulu. Apakah tanah itu layak dibebaskan atau tidak. Kalau memang dari tim menyatakan tanah itu layak dibebaskan, maka kami akan bayar,” tandasnya.
Adapun terkait pengajuan tanah sisa, menurut Nanda—sapaan akrabnya—pihaknya sudah memilah lebih dulu. Itu menimbang adanya pengadaan tanah dalam penetapan lokasi (penlok) tahap II yang akan dilaksanakan secara paralel dengan tahap I.
“Ada yang mengajukan tanah sisa. Pas kami cek, ternyata itu kena RoW tahap II. Ya kami akan sarankan dicabut saja pengajuan tanah sisanya. Karena akan kena RoW nanti yang di tahap II,” tandasnya sembari menyebut teknis pemrosesan sisa tanah bergantung pada kebijakan kantor pertanahan di masing-masing daerah.
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji mengatakan, terdapat beberapa kriteria yang dipertimbangkan dalam proses pengkajian tanah sisa.
“Seperti tidak bisa dimanfaatkan, tidak ada akses, bentuk tidak beraturan, dan lain sebagainya,” ujar Tutur.
Dengan kriteria itu, nantinya tim akan menilai apakah tanah sisa tersebut layak dibeli atau tidak. Proses appraisal itu akan dilakukan secara terpisah dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Untuk pengajuannya setelah pembayaran bisa langsung mengajukan. Nanti prosesnya setelah ini selesai. Seperti di Kelurahan Mojoroto, karena kurang sedikit lagi, kita tunggu selesai dulu baru nanti dibahas untuk tanah sisa,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah