KEDIRI, JP Radar Kediri - Suka cita Idul Fitri juga turut dirasakan oleh ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kediri. Pasalnya, bertepatan dengan perayaan lebaran itu ada ratusan orang yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Empat di antaranya langsung bebas hingga mereka bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di rumah.
Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, total ada 634 napi yang mendapat remisi Idul Fitri. Rinciannya, 625 napi mendapat remisi khusus I atau mendapat pengurangan masa pidana.
Serta, lima napi mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. “(Dari lima napi yang langsung bebas, Red) ada satu napi yang masih harus menjalani subsidernya,” kata Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto.
Lebih jauh Budi mengungkapkan, satu napi tersebut urung bebas karena dia tidak bisa membayar denda yang ditetapkan majelis hakim dalam putusan. Sehingga, yang bersangkutan harus mengganti dengan menjalani hukuman subsidernya.
Dikatakan Budi, remisi hari raya Idul Fitri diberikan pada napi yang beragama Islam.
Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 22/2022 tentang Kemasyarakatan.
Sesuai aturan itu pula, narapidana berhak mendapat pengurangan hukuman dalam jumlah yang beragam. Misalnya, napi yang menjalani hukuman di tahun pertama, berhak mendapat remisi 15 hari. Kemudian, tahun kedua selama satu bulan.
Adapun untuk tahun ketiga dan seterusnya bisa mendapat remisi sampai 45 hari. “Kalau pun nanti sudah remisi tahun keenam misalnya, dia (napi, Red) bisa mendapat dua bulan,” terangnya.
Siapa saja yang berhak mendapat remisi? Menurut Budi, pelaku tindak pidana umum, tindak pidana khusus, narkotika, kriminal, hingga tipikor (tindak pidana korupsi), bisa mendapat remisi. Hanya saja, mereka harus memenuhi kriteria tertentu. Mulai syarat administratif hingga syarat subtantif.
Budi memerinci, selain berbagai berkas terkait pemidanaan harus terpenuhi, napi juga harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun semangat, serta hasilnya dengan predikat baik.
“Napi juga harus menunjukkan penurunan hasil risiko, tidak pernah melanggar tata tertib, dibuktikan dengan tidak adanya register pelanggaran,” jelas Budi.
Untuk diketahui, penyerahan remisi dilakukan pada Rabu (10/4) lalu. Tepatnya setelah para napi di Lapas Kelas II A Kediri mengikuti salat Idul Fitri.
Baca Juga: Baru Delapan Perusahaan di Kabupaten Kediri yang Cairkan THR
Ratusan narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dalam jumlah yang bervariasi. Sebanyak 410 napi merupakan pelaku pidana umum. Kemudian, 209 kasus narkotika, dua napi kasus teroris, dan 13 lainnya kasus korupsi.
Mereka mendapat pengurangan hukuman yang bervariasi. Sebanyak 200 napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 424 napi dikurangi hukumannya satu bulan. Selanjutnya, 34 napi dikurangi hukumannya selama 45 hari. Ada pula tiga napi yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Remisi biasa diberikan kepada para napi di sejumlah momentum hari besar. Termasuk remisi kemerdekaan, remisi Idul Fitri, dan peringatan hari besar keagamaan lainnya.
“Dampak positif remisi ini juga bisa menghemat anggaran makan napi,” papar Budi sembari menyebut anggaran makan satu napi sebesar Rp 20 ribu per hari. Karenanya, pengurangan hukuman juga bisa menghemat anggaran yang signifikan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.