KEDIRI, JP Radar Kediri - Pencairan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) paling lambat harus dilakukan H-7 lebaran atau Rabu (3/4) besok. Namun, dari ratusan perusahaan kemarin baru delapan yang melaporkan pencairan THR pegawainya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan pelaporan pencairan THR perusahaan ke disnaker. Caranya, dengan mengisi Google Form atau formulir online di Google secara khusus. “Pelaporan itu untuk mempermudah pengawasan kami (terkait pencairan THR perusahaan, Red),” kata Ibnu.
Lebih jauh Ibnu juga membenarkan jika tenggat pencairan THR karyawan adalah pada Rabu (3/4) besok. Namun, jumlah perusahaan yang melaporkan pencairan THR mereka masih minim. Yakni baru delapan perusahaan.
Mulai PT BPR Arta Nusantara Daha, PT Koreana Seed Indonesia, CV Top Ten Tobacco. Kemudian, PT BPR Arta Pamenang, PT Sinar Kediri Sakti, PT Insantama. Ada pula RSIA Permata Hati dan PT Usaha Tani Maju.
“Total ada 1.670 karyawan dari delapan perusahaan itu yang sudah mendapat THR,” lanjut Ibnu.
Di grup WhatsApp perusahaan yang terhubung dengan Disnaker Kabupaten Kediri, sedikitnya ada 133 perusahaan menengah dan besar. Dengan masih minimnya jumlah perusahaan yang melaporkan pencairan THR, Ibnu kembali mengingatkan agar mereka segera membayarkan hak para pegawai tersebut. “Kami sudah mengimbau HRD perusahaan untuk segera membayarkan THR,” tegas Ibnu.
Tidak hanya itu, disnaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh. Tidak boleh dicicil dengan dibayarkan sisanya setelah lebaran.
“Setelah ini tak oyak-oyak mereka (pengusaha, Red) agar membayarkan THR dan melaporkannya,” papar Ibnu.
Bagaimana jika ada perusahaan yang belum membayar hingga tenggat H-7 lebaran atau Rabu (3/4) besok? Menurut Ibnu pekerja bisa melapor ke posko di disnaker. Jika tidak sempat, pekerja juga bisa melapor di nomor WhatsApp 085259359882.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, salah satu karyawan pabrik beras di kecamatan Pagu mengatakan, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat THR berupa beras. Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun mendapat THR berupa uang. Praktik pemberian THR tersebut menurut Ibnu tidak bisa dibenarkan. “Sesuai aturan, THR itu harus dalam bentuk uang,” tegasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah