Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Sengketa Proyek Alun-Alun Kota Kediri Disidangkan di LKPP

Ayu Ismawati • Rabu, 6 Maret 2024 | 16:34 WIB
MANGKRAK: Proyek alun-alun yang diberhentikan pembangunannya pada November 2023 lalu diperkirakan baru akan dilanjutkan paling cepat 2025 nanti.
MANGKRAK: Proyek alun-alun yang diberhentikan pembangunannya pada November 2023 lalu diperkirakan baru akan dilanjutkan paling cepat 2025 nanti.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sengketa proyek Alun-Alun Kediri memasuki babak baru. Pascapemutusan kontrak tiga bulan lalu, pekan ini kasus tersebut disidangkan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengajukan lima permohonan di depan majelis arbiter. Salah satunya, mereka ogah di-blacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam. 

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, sidang perdana di LKPP digelar akhir Februari lalu. Di sana PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sebagai pemohon, bertemu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri sebagai termohon.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari yang dikonfirmasi tentang pelaksanaan sidang pekan lalu itu, membenarkannya. “Sudah dimulai (tahapan sidang arbitrase di LKPP, Red),” tulis Endang singkat lewat WhatsApp.

Untuk diketahui, LKPP jadi tempat penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan. Mekanisme ini dilakukan oleh arbiter atau majelis arbiter yang ditunjuk oleh LKPP. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 18/2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi mengatakan, sidang dilakukan setelah tahapan sebelumnya dilalui. Yakni, mediasi dan rekonsiliasi oleh kedua pihak yang bersengketa.

“Kemarin itu baru pemeriksaan identitas para pemohon dan termohon. Termasuk penerima kuasanya masing-masing. Dan juga pembacaan permohonan dan jawaban atas permohonan,” ujar Endro terkait tahapan sidang arbitrase perdana pekan lalu itu.

Ada lima poin permohonan yang diajukan oleh PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sebagai rekanan penggarap. Yakni, menolak adanya pemutusan kontrak, meminta pembayaran prestasi atas pembangunan proyek yang sudah dikerjakan. Kemudian, menolak adanya blacklist, penolakan atas pencairan jaminan pelaksanaan, serta menuntut pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran.

“Satu persatu permohonan itu yang kami jawab,” tandas pria yang menerima kuasa dari pejabat penandatanganan kontrak (PPK) Dinas PUPR Kota Kediri terkait proyek infrastruktur Rp 17,9 miliar itu.

Endro mencontohkan sanksi daftar hitam atau blacklist. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan blacklist terhadap PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo. Adapun terkait pencairan jaminan pelaksanaan juga sudah dicairkan sesuai aturan.

Yakni, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sana disebutkan, jaminan pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 200 juta. Besar nilainya lima persen dari nilai kontrak.

Di kesempatan lain, Inspektur Inspektorat Kota Kediri M. Muklis Isnaini menegaskan, pembayaran pekerjaan pada rekanan belum dilakukan karena menunggu proses audit. Itu dilakukan untuk menghindari kerugian negara.

“Untuk ganti rugi keterlambatan tidak perlu dibayarkan. Memang tidak ada keterlambatan pembayaran karena belum ada pembayaran prestasi,” jelas Endro.

Setelah tahapan penyampaian permohonan dan jawaban atas permohonan tersebut, Endro menegaskan sidang ditunda hingga 14 Maret mendatang. Kedua belah pihak akan kembali dipertemukan di tahap pembuktian. Baik dari pihak pemohon dan termohon.

“(Di tahap tersebut, Red) sudah menghadirkan bukti. Bisa berupa dokumen, saksi, atau ahli. Setelah itu kesimpulan masing-masing pihak. Yang terakhir putusan,” urainya terkait tahapan panjang arbitrase selama maksimal 90 hari itu.

Untuk diketahui, proyek alun-alun yang dimulai 27 Juni 2023 lalu ditargetkan rampung pada 21 Desember tahun lalu. Sebagai salah satu proyek infrastruktur strategis Kota Kediri, revitalisasi alun-alun dirancang oleh arsitek kenamaan Andra Matin.

Alun-alun dirancang menjadi ruang terbuka hijau yang lapang dengan hamparan rumput yang mendominasi lanskapnya. Namun, pembangunan proyek ini sempat tersendat. Salah satunya diduga karena keterlambatan realisasi pekerjaan hingga tiga kali.

Selebihnya, diduga juga ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan di proyek senilai Rp 17,9 miliar itu. Dinas PUPR Kota Kediri menyebut ada penurunan mutu beton yang pada akhirnya berujung pada pemutusan kontrak pada akhir November lalu.

Hingga kini, pembayaran—baik uang muka maupun termin— belum dilakukan. Alasannya, pemkot masih harus melakukan audit untuk menghitung dan menentukan nilai pembayarannya. Termasuk terhadap tahapan yang sudah direalisasikan oleh kontraktor. Audit yang juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya itu dilakukan untuk menghindari kerugian negara.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Kediri M. Muklis Isnaini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait skema audit pembayaran. Keputusannya, proses audit baru akan dilakukan setelah tahapan arbitrase selesai.

Terkait progres audit, Muklis menyebut pihaknya menunggu hasil sidang di BANI. “Misal ternyata diputuskan putus kontrak, ya kami hitung (nilai pembayaran, Red),” tegas Muklis sembari menyebut berbagai kemungkinan hasil arbitrase masih bisa terjadi. 

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #alunalun #jawapos #kotakediri #kasussengketa