KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemkab Kediri terus mengebut penyelesaian peraturan bupati (perbup) tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Hingga kemarin (14/2), perbup yang mengatur soal keselamatan di wilayah bandara itu belum rampung.
“Saat ini masih proses penyelesaian,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, sebelumnya pemkab menarget penyelesaian Perbup KKOP di bulan Januari. Sayang hal tersebut molor. Karena hingga kemarin, proses pembuatan perbup tersebut masih berjalan. Kini targetnya perbup dapat rampung sebelum bandara beroperasi. Sukadi optimistis jika perbup KKOP dapat segera rampung. Paling tidak perbup tersebut akan selesai antara bulan Februari hingga Maret.
Usai dirampungkan, pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan akan kembali melakukan sosialisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan agar warga paham terkait KKOP. Alhasil, resiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Baca Juga: Serba-serbi Pemilu di Kediri: Prabowo-Gibran Unggul di TPS Bupati dan Pj Wali Kota Kediri
“Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP,” tambahnya.
Sementara itu, sebelum digodoknya perbup KKOP, pemkab sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Setidaknya sudah dua kali sosialisasi dilakukan oleh pemkab. Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari. Sosialisasi pertama tersebut dilakukan kepada perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara.
Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan 17 Januari. Sosialisasi kedua itu langsung diberikan kepada masyarakat. Setidaknya ada lima daerah di sekitar bandara yang mendapat sosialisasi terkait KKOP. Yaitu Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.
Dalam sosialisasi tersebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh warga. Mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung yang dipelihara secara liar, dan pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian.
Sedangkan untuk drone, menurut Sukadi, larangan tidak dilakukan sepenuhnya. Ada beberapa batasan yang harus dilakukan oleh pemilik drone. Salah satunya terkait izin. "Untuk izin bisa dilakukan secara online. Melalui web yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah