Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri Gelar Audiensi di Balai Kota, Ini Pembahasannya

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 2 Februari 2024 | 17:45 WIB

 

Photo
Photo
KEDIRI, JP Radar KediriWarga terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) kembali mendatangi Balai Kota Kediri kemarin. Jika Rabu (24/1) lalu mereka melakukan demo, kemarin mereka mengikuti audiensi. Seperti sebelumnya, warga tetap menuntut tim appraisal dari kantor jasa penilai publik (KJPP) membeber rincian komponen hasil penaksiran harga di tiap itemnya.

Untuk diketahui, audiensi digelar di ruang rapat sekretaris daerah (sekda). Mereka membahas appraisal bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, tim pengadaan tanah (TPT), dan pejabat Pemkot Kediri.

Selama sekitar dua jam melakukan pembahasan, menurut Anis Iva Permatasari, perwakilan warga, masih belum ada solusi yang konkret. “Salah satu poin tuntutan warga itu kami minta agar tim appraisal terbuka terkait hasil appraisal,” kata Iva.

Nyatanya, dalam pertemuan kemarin mereka belum mendapat penjelasan tentang hal tersebut. “Kami ingin tahu rincian hasil appraisal tanah dan bangunan kami. Komponen dan nilainya seperti apa,” lanjutnya sembari menyebut  warga belum pernah mendapat penjelasan tentang hal tersebut.

Padahal, idealnya detail hasil penaksiran bisa dipaparkan. Sebaliknya, tim penilai dari KJPP sebelumnya mengaku baru bisa membuka data saat ada gugatan di pengadilan. Detail hasil penaksiran itulah yang diminta warga untuk dibuka lebih awal.

Perempuan asal Kelurahan Gayam, Mojoroto itu berharap TPT bisa memfasilitasi keinginan warga tanpa menempuh jalur hukum. Melainkan, menghadirkan KJPP untuk memberi penjelasan secara rinci terkait hasil appraisal aset yang terdampak tol.

“Kami merasa kata-kata ‘pengadilan’ itu sebagai bentuk intimidasi. Mau nggak mau masyarakat secara psikologis nggak nyaman dengan kata-kata pengadilan karena sarat dengan aturan hukum,” terang Iva sembari menyebut pengetahuan masyarakat akan hal itu lemah.

Untuk diketahui, tuntutan warga atas transparansi rincian hasil appraisal sengaja digaungkan karena mereka merasa harga yang ditawarkan rendah. Termasuk pertimbangan atas kerugian kehilangan lapangan pekerjaan yang disangsikan sebagian warga.

“Mayoritas di Kelurahan Gayam itu petani. Lahannya sudah tergerus, mereka harus mencari pekerjaan lain. Mencari pekerjaan sekarang itu bukan hal yang mudah,” urai Iva sembari menyebut dirinya tidak tahu apakah hal itu juga jadi pertimbangan dalam appraisal.

Lebih jauh Iva membeberkan, tanah kategori pekarangan dinilai seharga Rp 2,2 juta per meter atau Rp 31 juta per ru. Sedangkan tanah pertanian dihargai Rp 1,3 juta per meter atau Rp 18 juta per ru. Menurut Iva, harga itu lebih rendah dari riwayat jual-beli tanah di sana pada 2023. Yakni, tanah pekarangan senilai Rp 45 juta per ru, serta tanah pertanian Rp 31 juta per ru.

Dengan pertemuan kemarin, Iva menuntut KJPP dan TPT Jalan Tol Ki Agung bisa segera membuka data appraisal. Sebab, selama ini keluhan yang disampaikan warga selalu terhenti di narasi aturan. “Ujung-ujungnya seperti ini. Bisa berubah yang menentukan KJPP. Yang bisa mengubah itu jika ada nilai nominatif yang belum dimasukkan atau jika dibawa ke pengadilan,” sesalnya sembari mempertanyakan detail nominatif yang belum pernah dijelaskan kepada warga.

Terpisah, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti menyebut permintaan warga itu memungkinkan untuk difasilitasi oleh tim KJPP. Termasuk memaparkan rincian item-item yang menentukan nilai appraisal. Senyampang itu merupakan informasi yang secara kode etik memungkinkan dibuka untuk publik.

“Kalau memang merasa ada yang perlu disuarakan dari yang belum bisa memuaskan beliau, ya nggak apa-apa. Kami menghormati saja,” tandasnya. Terkait nilai appraisal yang dianggap rendah, menurut Nanda hal tersebut memang subjektif. Sebab, KJPP menilai berdasar potensi masing-masing bidang.

Menurut Nanda persentase warga yang setuju hingga saat ini masih lebih banyak dibanding yang menolak. Meski begitu, ia tetap berharap warga yang keberatan mau menempuh mekanisme yang berlaku. 

“Secara ketentuan bisa mengajukan keberatan ke pengadilan. Tapi warga seperti antipati. Kami menyebut kata pengadilan saja nggak mau. Sementara kami sendiri hanya pelaksana yang pekerjaannya sudah diatur dalam ketentuan,” jelasnya sembari menyebut audiensi kemarin sebagai bentuk kompromi. 

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#tol kediri #kediri #tol kediri tulungagung #tulungagung