Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Kota Lakukan Simulasi Pemungutan Suara

Ayu Ismawati • Senin, 29 Januari 2024 | 22:06 WIB
CITRA DIRI: Sejumlah alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) terpasang di Jl Dr Saharjo, K
CITRA DIRI: Sejumlah alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) terpasang di Jl Dr Saharjo, K

KEDIRI, JP Radar Kediri—Kampanye rapat umum agaknya kurang diminati oleh tim pasangan calon presiden dan calon anggota legislatif (caleg). Hampir sepekan dibuka, hingga kemarin belum ada satu pun rapat umum yang digelar di Kota Kediri.

Untuk diketahui, kampanye terbuka dengan rapat umum dimulai 21 Januari-10 Februari. Untuk partai politik (parpol) pengusung calon presiden, jadwalnya mengikuti jadwal rapat umum calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk partai politik yang bukan pengusung dan pendukung, rapat umum bisa dilakukan kapan saja selama periode tersebut.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Moch. Wahyudi mengatakan, hingga kemarin belum ada parpol atau caleg yang memberitahukan rencana kampanye rapat umum. “Sampai sekarang belum ada tembusan ke kami,” ujar Wahyudi.

Sesuai aturan, peserta pemilu yang menggelar kampanye rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian. Termasuk kepada KPU dan bawaslu sebagai tembusan.

Melalui SK KPU Kota Kediri 23/2024, KPU Kota Kediri telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum. Termasuk jadwal partai pengusung yang mengikuti jadwal kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Misalnya, partai pengusung paslon 01 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Nanti kapan paslon itu secara nasional kampanye, maka partai itu juga bisa kampanye di daerah tersebut,” terangnya.

Untuk di Kota Kediri—lanjut Wahyudi—hanya ada tiga partai yang tidak mengusung paslon. Yakni, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat. “Mereka dibebaskan untuk kampanye kapanpun,” paparnya.

Terkait belum adanya peserta pemilu yang melaksanakan kampanye terbuka, Wahyudi menyebut metode kampanye ini juga tidak ditemui pada periode sebelumnya. Pada Pemilu 2019, tidak ada parpol yang melaksanakan kampanye rapat umum. “Karena mungkin dianggap terlalu besar biayanya. Mungkin hasilnya juga dianggap tidak terlalu signifikan,” tandasnya.

Selain kampanye rapat umum, mulai 21 Januari – 10 Februari juga sudah mulai dilaksanakan kampanye iklan. Di antaranya melalui media massa, radio, hingga televisi. Selain untuk caleg dan partai politik, kampanye rapat umum juga ditujukan untuk calon dewan perwakilan daerah (DPD). Hingga kemarin pun, belum ada calon DPD yang memberitahukan pelaksanaan kampanye rapat umum di Kota Kediri.

“KPU provinsi menjadwal rapat umum DPD, semua calon bisa melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Jawa Timur dengan seluruh hari bisa dipakai. Dengan mempertimbangkan waktu ibadah,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampanye rapat umum bagi partai pengusul paslon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berbeda tiap harinya. Mulai dari Minggu (21/1) untuk paslon 03 dan partai pengusul. Lalu Senin (22/1) untuk paslon 01 dan partai pengusung. Kemudian Selasa (23/1) untuk paslon 02 dan partai pengusul.

“Setiap hari berganti-ganti. Kembali ke urutan awal,” tandasnya sembari menyebut setiap paslon dan partai pengusul bisa menggelar kampanye rapat umum sebanyak tujuh kali dalam periode tersebut.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#parpol #kediri #caleg