Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Para Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penyelewengan Anggaran Rekanan RSKK

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 15 Januari 2024 | 21:59 WIB

 

Photo
Photo
SURABAYA, JP Radar Kediri- Sidang dugaan penyelewengan dana kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) kemarin (12/1) memunculkan fakta baru. Saksi yang dihadirkan menyebut beberapa hal yang memperkuat dugaan penyelewengan. Seperti pembayaran gaji yang telat, keanggotaan dalam BPJS Kesehatan yang tidak aktif, serta tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai aturan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu berisi keterangan para saksi. Mereka adalah karyawan cleaning service yang dikelola PT Baliwong Indonesia (BI). Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwanya adalah Direktur Utama PT BI Heri Eko Wahyudi Ariepradipto, 65.

“Agendanya (sidang) tadi adalah penyampaian bukti terkait bentuk penyelewengan yang dilakukan terdakwa,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy, saat ditemui usai sidang yang digelar mulai pukul 09.00 itu.

Ada tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Semuanya kompak mengeluhkan pemberian gaji yang selalu telat. Ketika hal itu ditanyakan, pihak supervisor PT BI hanya berucap akan ditanyakan ke atasan. Dan itu berlangsung setiap kali gajian.

“Beberapa kali ditanyakan, katanya akan disampaikan ke perusahaan. Tapi saat gajian selanjutnya, tetap telat-telat lagi. Selalu telat gajinya,” terang Joni Pranata, 31, salah seorang saksi, kepada kepada majelis hakim.

Demikian pula dalam beberapa kali pemberian THR, juga tidak sesuai aturan. Sebagian orang hanya menerima Rp 500 ribu. Saat ditanyakan ke pihak RSKK, menurut Joni, seharusnya sebesar satu kali gaji.

“Habis dapat THR kan saya tanyakan ke bagian keuangan RSKK, katanya seharusnya menerima full sebesar gaji. Tapi yang didapat tidak seperti itu,” imbuh karyawan yang menjadi pengawas pekerja cleaning service lainnya itu.

Darmono, 30, saksi lain, mengaku tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan-nya. Saat hendak digunakan ternyata tidak aktif. Dia menceritakan, pada

2019 lalu dia mengeluhkan gangguan kesehatan akibat terlalu banyak menghirup aroma cairan pembersih. Membuatnya sulit bernapas dan harus dilakukan perawatan. Ketika membayar dia menggunakan BPJS kesehatan. Ternyata tidak bisa. Menurut petugas kartunya tidak aktif.

Dia kemudian mencoba menggunakan kartu BPJS ketenagakerjaan. Ternyata juga tidak aktif.

"Saya tanyakan ke supervisornya (PT BI), katanya suruh bayar sendiri dulu. Nanti diganti. Tapi sampai sekarang belum diganti juga," akunya.

Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas kerja yang lengkap. Seperti sepatu yang seharusnya disediakan PT BI. Sebagian juga hanya mendapatkan beberapa lembar kaos. Sedangkan sebagian lagi mendapatkan seragam lebih banyak.

Para pekerja itu juga mengatakan tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Saat ditanyakan terkait nasib kontrak mereka, hanya diberi janji ditanyakan ke perusahaan.

Pihak JPU mengatakan mereka pernah menanyakan ke pihak RSKK terkait kontrak para karyawan itu, yang dijawab tidak menyimpan. Demikian pula ke disnaker, yang mengaku hanya menerima pemberitahuan, tidak disertai kontrak.

Menanggapi itu, terdakwa Heri mengaku berkas kontraknya masih terselip dan sedang dicari. Dalihnya, kantor perusahaannya beberapa kali pindah. Sehingga ada kemungkinan beberapa berkas hilang.

"Masih belum ketemu, tapi kami bisa buktikan bahwa itu ada," kata Heru di depan majelis hakim.

Utcok Jimmi Lamhot, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyebut bahwa saksi yang merupakan petugas kebersihan tidak berkompeten untuk memberikan keterangan. Pasalnya mereka merupakan unsur perusahaan paling bawah. Sehingga  hanya memiliki kemampuan terbatas dalam memberikan kesaksian.

"Mereka tidak begitu mengetahui disposisi mereka. Mereka tidak mungkin akan menanyakan ke atasan yang aneh-aneh. Mereka akan manut-manut wae. Karena sebelum masuk ke Baliwong tradisinya seperti itu (terkait besaran gaji dan lain-lain). Jadi mereka tidak banyak tanya," kilahnya.

Terkait BPJS yang tidak aktif itu, Utcok menyebut karena itu merupakan akun yang dimiliki sejak sebelum bergabung di PT BI. Dan memang sejak awal sudah macet. Sehingga saat masuk ke PT BI juga mengalami kemacetan.

Soal fasilitas sepatu yang katanya belum diterima oleh para petugas kebersihan, Utcok menyebut bahwa PT BI sudah memberikan. Barang itu diserahkan lewat supervisor masing-masing.

"Sudah kami serahkan. Ada kok buktinya," akunya.

Sementara itu, sidang berikutnya akan berlangsung Jumat depan (19/1). Menurut Ferevaldy, JPU akan menghadirkan saksi dari pihak BPJS.

"Di agenda sidang saksi berikutnya, kami akan hadirkan tiga orang saksi dari BPJS," terangnya.

Heri didakwa melakukan korupsi dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Terdakwa diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja.

Anggaran pengadaan kebersihan 2018 hingga 2020, serta anggaran dana BLUD mencapai Rp 5,5 miliar. Sesuai hasil audit kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 398,48 juta. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#rsud #news #Rskk #surabaya