KEDIRI, JP Radar Kediri-Fenomena dana kampanye “cekak” yang dilaporkan oleh partai politik (parpol), tidak hanya terjadi di Kota Kediri. Kondisi di Kabupaten Kediri juga sama. Dari belasan partai yang berlaga di pemilu, anggaran kampanye terbanyak yang dilaporkan hanya Rp 106 juta. Selebihnya, ada tiga parpol yang di laporan awal dana kampanye (LADK) mereka 0 (nol) rupiah.
Adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dana kampanyenya di LADK dilaporkan paling banyak. Yakni, Rp 106 juta. Adapun 17 parpol lainnya bervariasi. Ada yang nilainya puluhan juta hingga tak menerima dana kampanye sama sekali alias nol untuk Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Garuda.
Beberapa partai besar lainnya juga mencantumkan nilai yang minim. Misalnya PDI Perjuangan yang di setoran awal Rp 500 ribu, dalam penerimaan juga tercantum nol rupiah. Demikian pula Partai Golkar yang setoran dana kampanyenya hanya Rp 1 juta.
Jika di Kota Kediri setoran dana kampanye DPD PAN berada di urutan teratas atau paling banyak, di Kabupaten Kediri nilai yang dilaporkan di LADK juga sangat minim. Yakni, hanya Rp 500 ribu (selengkapnya lihat grafis).
Terkait nilai dana kampanye di LADK yang sangat minim, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori mengatakan, sebanyak 18 parpol sudah menyetorkan LADK mereka. “Semua parpol yang LADK-nya Rp 0 itu juga sudah menyetor. Dan jumlahnya memang seperti itu,” kata Anwar.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, KPU hanya bertugas untuk menerima dan mencatat LADK parpol. Terlepas dari berapa nilai yang tertera. Bagaimana jika nilai yang dicantumkan tak sesuai dengan aslinya? Anwar menyebut hal itu bukanlah kewenangan KPU.
KPU, jelas Anwar, tidak berwenang memerintahkan kepada parpol agar LADK harus sesuai dengan pengeluaran di lapangan. “Sekali lagi, kami hanya bertugas untuk menerima laporan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Murdi Hantoro yang dikonfirmasi tentang LADK partainya dengan nilai penerimaan nol rupiah mengatakan, laporan dana kampanye itu masih terus berkembang. Yang terbaru, total penerimaan mereka lebih dari Rp 100 juta. “Masih terus di-update. Kami sudah berkomitmen untuk transparan dalam penggunaan dana kampanye,” jelas pria yang akrab disapa Hantoro itu.
Lebih jauh Hantoro menuturkan, PDI Perjuangan akan terus meng-update laporan hingga penutupan kampanye nanti. “Semuanya tercatat. Tapi memang ada yang membidangi sendiri, saya tidak hafal secara detail,” tandasnya.
Seperti diberitakan, sedikitnya jumlah dana kampanye yang dilaporkan di LADK juga terjadi di Kota Kediri. Dari total 17 parpol, hanya lima parpol yang peneriman dana kampanyenya hingga “tiga digit”. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 678 juta, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp 352 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rp 287 juta. Kemudian, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing Rp 201 juta dan Rp 103 juta.
Selebihnya, dana kampanye yang dilaporkan hanya dua digit atau puluhan hingga jutaan rupiah. Bahkan, ada tiga partai yang melaporkan dana kampanye mereka di LADK nol rupiah. Yaitu, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat, dan Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sementara itu, fenomena minimnya anggaran kampanye yang dilaporkan parpol di LADK disorot oleh pakar politik. Mereka menilai laporan dana kampanye yang mayoritas minim itu tak rasional. Penyusunan LADK sekaligus bisa jadi alat untuk menilai akuntabilitas parpol.
Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya (UB) Johan Wahyudi mengungkapkan, LADK bisa jadi indikasi awal kepatuhan parpol terhadap regulasi yang berlaku. Dari sana, publik dapat menilai komitmen parpol terhadap aturan main dalam politik elektoral.
“Karena komitmen itu penting untuk menunjukkan bagaimana akuntabilitas dan transparansi dari partai politik. Di samping komitmen itu, juga untuk menunjukkan bahwa mereka taat dengan aturan main yang berlaku,” ujarnya.
Di luar itu –lanjut Johan—publik juga bisa menilai akuntabilitas parpol saat nanti mereka berkuasa. Sebab, melalui laporan keuangan yang terbuka untuk publik itu, masyarakat bisa menilai apakah partai politik transparan atau tidak.
“Karena kalau sejak awal dia tidak transparan dan tidak akuntabel, laporan awalnya saja tipu-tipu, nanti ketika mereka berkuasa kita yakin pasti akan ada manipulasi,” tandasnya.
Terkait dana kampanye parpol yang rata-rata hanya jutaan hingga puluhan juta, ia menyebut nominal itu tak rasional. Menimbang tingginya pembiayaan kampanye, sekalipun hanya di tingkat kabupaten/kota.
“Karena memang salah satu isu krusial di dalam pemilu –apalagi di pemilihan legislatif— salah satunya adalah kampanye. Dan itu butuh biaya yang tidak sedikit,” sambungnya.
Ia mencontohkan, untuk biaya 40-50 juta di level kabupaten/kota saja termasuk tak masuk akal. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan kampanye satu calon legislatif (caleg) saja dirasa tak mencukupi.
“Setiap caleg mungkin butuh lebih dari 100 juta kalau misalnya mau (kampanye) terstruktur. Untuk bayar saksi, biaya operasional untuk kampanye, dan segala macam,” tandasnya.
Namun begitu, memang terdapat beberapa parpol kategori ‘kecil’. Biasanya mereka adalah partai baru atau partai yang belum memiliki kursi di parlemen. Sehingga, calegnya pun tak jarang sedikit. Bahkan, hanya satu hingga dua caleg dalam satu daerah pemilihan (dapil). Ia memaklumi jika dana kampanye partai-partai tersebut minim.
Meski demikian, jika dana kampanye parpol sampai nol rupiah menurutnya tetap tidak mungkin. Sebab, kepentingan partai di pemilu adalah untuk mendapatkan kursi. “Masak nggak ada anggaran sama sekali. Jadi kalau cuma 1-2 juta, waduh, nggak masuk akal itu. nggak mungkin,” terangnya.
Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UB itu juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan partai politik pada pemilu periode sebelumnya. Menurutnya, juga masih banyak partai politik yang tidak mengumumkan dana kampanye secara transparan.
“Ini sekaligus jadi pembelajaran untuk kita sebagai publik. Karena yang juga penting untuk kita kawal sebagai masyarakat adalah anggaran atau informasi itu tidak hanya bisa diketahui oleh penyelenggara pemilu saja. Tapi masyarakat juga bisa mendapatkan informasi soal dana kampanye dari partai politik itu,” tegasnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah