Demi Keselamatan Penerbangan, Pemkab Kediri Siapkan Perbup untuk Mengatur Larangan di Bandara Kediri

Karen Wibi • Dipublikasikan Jumat, 12 Januari 2024 | 17:41 WIB

 

 

REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu.
REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Keselamatan penerbangan saat Bandara Dhoho beroperasi nanti, jadi perhatian khusus Pemkab Kediri. Mereka menyiapkan peraturan agar masyarakat benar-benar mematuhi larangan kegiatan di sekitar bandara. Salah satunya larangan bermain laser yang bisa membahayakan pesawat terbang.

Untuk diketahui, Rabu (10/1) lalu pemkab sudah menyosialisasikan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga pemerintah desa. Setelah sosialisasi itu, pemkab akan membuat peraturan bupati (perbup) yang mengatur khusus larangan kegiatan di sekitar bandara. Peraturan itu akan jadi dasar untuk penertiban.

“Kalau cuma imbauan nanti tidak akan kuat. Harus ada peraturan resmi,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi. Sebelum ada perbup, menurut Sukadi yang bisa dilakukan otoritas bandara dan Pemkab Kediri baru sekadar imbauan. Karena itu, diperlukan peraturan mengikat untuk menertibkan.

Lebih jauh Sukadi menegaskan, sejumlah larangan kegiatan di KKOP sangat penting untuk memastikan keselamatan penerbangan. Karenanya, poin-poin di sana harus diikat dalam peraturan khusus. Yakni, lewat perbup.

Sukadi menyadari, pembuatan perbup membutuhkan waktu yang lama. Prosesnya bisa memakan waktu sekitar dua bulan. Padahal, bandara dijadwalkan beroperasi Januari ini. Sembari menunggu perbup jadi, pemkab akan membuatkan surat edaran (SE) lebih dulu. “SE akan diterbitkan pekan depan karena ini masalah penting. Harus segera dibuatkan peraturan,” lanjutnya.

Setelah SE selesai dibuat, pemerintah desa diminta segera menyosialisasikan kepada masyarakat. Pekan depan sosialisasi harus dimasifkan kepada warga di sekitar bandara.

Untuk diketahui, ada beberapa poin larangan kegiatan di sekitar bandara. Yakni, dilarang bermain laser, bermain layang-layang, menerbangkan drone, menerbangkan balon udara. Kemudian, warga juga dilarang memelihara burung secara liar. Serta, membangun gedung di atas ambang batas ketinggian. “Semua itu bisa membahayakan keselamatan penerbangan, makanya kami larang,” tegasnya sembari menyebut jika terkena badan pesawat bisa berakibat fatal.

Khusus untuk sinar laser bisa memengaruhi pandangan pilot. laser yang diarahkan ke pesawat di ketinggian 1.200 kaki atau 365 meter, bisa membuat pilot silau. Sedangkan di ketinggian 3.700 kaki atau 1.127 meter, bisa membuat pandangan pilot sepenuhnya terganggu.

“Semakin jauh laser, akan semakin besar dampak yang ditimbulkan,” papar Sukadi sembari menyebut bangunan tinggi di sekitar bandara bisa memengaruhi jarak pandang Air Traffic Control (ATC).

Sukadi menegaskan, perbup terkait keselamatan penerbangan nanti tidak hanya mengatur larangan saja. Melainkan juga mencantumkan sanksi yang tegas. Sanksi menurutnya tidak hanya dikenakan pada pelaku saja. Melainkan juga pengusaha yang menjual benda-benda tersebut. Contohnya, pedagang laying-layang, laser, hingga balon udara. “Detail aturannya sedang kami godok,” tandasnya.

Seperti diberitakan, bandara direncanakan beroperasi 15 Januari ini. Namun, hingga kemarin masih belum ada agenda pasti terkait hal tersebut. Selain infrastruktur pendukung yang sudah sepenuhnya siap, personel dan alat pendukung operasional juga sudah dinyatakan siap.

Demikian pula tanggal operasi komersil (TOK) yang sudah diteken oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 29 Desember lalu. Dengan sudah dikantonginya surat izin tersebut, bandara dengan kapasitas 1,5 juta penumpang itu bisa beroperasi setiap saat. Apalagi, Super Air Jet dan Batik Air, dua maskapai dari Lion Air grup, juga sudah mengantongi surat izin rute penerbangan dari Kementerian Perhubungan. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
bandara Dhaha Kediri bandara doho kediri kediri bandara