Untuk diketahui, sejak 1 Januari lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri menerapkan uji coba pembatasan parkir di Jl Dhoho. Kendaraan roda empat dilarang parkir di Jl Dhoho mulai dari simpang empat Jl Untung Suropati (Dealer Aris Motor) ke arah selatan sampai di simpang empat Jl Monginsidi (Soto Podjok). Kebijakan ini ditelurkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jantung Kota Kediri itu.
Sebagai gantinya, parkir roda empat diarahkan menuju kantong parkir yang berada di lahan eks Pasific Motor di Jl Stasiun. Rupanya kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Termasuk para pemilik toko yang terdampak aturan baru tersebut.
Kemarin, dishub dan paguyuban pedagang menggelar pertemuan untuk mengevaluasi kebijakan itu. “Intinya mengevaluasi kembali karena banyak yang terdampak. Akhirnya dikembalikan seperti semula,” ujar Herry Susanto, salah satu pedagang terdampak.
Informasi yang dihimpun koran ini, pertemuan turut menghadirkan belasan pemilik toko yang terdampak kebijakan. Pedagang yang hadir langsung menyampaikan keluh kesah mereka yang terdampak.
“Penurunan omzet (keluhan paling utama yang dirasakan pedagang, Red),” imbuhnya terkait keluhan pedagang yang disampaikan kepada Pemkot Kediri pada Selasa pagi kemarin.
Pengembalian skema parkir kendaraan seperti semula itu, menurut Herry dimulai hari ini. Pantauan Jawa Pos Radar Kediri pukul 13.05 kemarin –saat kebijakan ini masih diterapkan– sedikitnya 22 kendaraan roda empat masih terparkir di area terlarang.
Herry menambahkan, pengembalian skema parkir seperti semula itu juga dilakukan dengan beberapa pengondisian. Salah satunya, kendaraan besar yang akan melakukan bongkar muat di Jl Dhoho harus diarahkan ke eks Pasific Motor. Dengan begitu, tidak ada antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan.
“Kemudian untuk PKL (pedagang kaki lima) juga lebih ditertibkan. Karena kalau ruang parkirnya terisi dengan PKL, otomatis menghambat pemasukan untuk PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya mencoba menyampaikan beberapa poin hasil rapat evaluasi dengan pemkot.
Terpisah, Kepala Dishub Didik Catur melalui Sekretaris Dishub Andik A. Rafik yang dikonfirmasi tentang hasil evaluasi dengan pedagang kemarin membenarkannya. Menurutnya, kebijakan pencabutan larangan parkir untuk kendaraan roda empat di Jl Dhoho dilakukan mulai kemarin. “Ini kan (kebijakan pembatasan parkir roda empat, Red) masih uji coba. Bisa berlanjut atau tidak,” kata Andik tentang alasan pencabutan larangan.
Dinas perhubungan menurut Andik tetap mengutamakan aspek ekonomi warga. Karena itu, begitu ada keluhan penurunan omzet mereka langsung melakukan evaluasi. Hasilnya, pembatasan parkir kendaraan roda empat di Jl Dhoho tidak dilanjutkan lagi.
Meski demikian, menurut Andik pencabutan kebijakan pembatasan parkir di Jl Dhoho diikuti kebijakan baru lainnya. Di antaranya, kendaraan bongkar muat besar harus parkir di lahan eks Pasific Motor. Bongkar muat barang juga harus dilakukan sebelum pukul 10.00
“Setiap toko juga harus menyediakan tempat parkir khusus karyawan agar tidak parkir di badan jalan,” jelas Andik sembari menyebut dishub juga mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL). Mereka diminta mematuhi jam operasional pagi sebelum pukul 08.00 dan malam setelah pukul 21.00.
Editor : Anwar Bahar Basalamah