Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Konsep Parkir di Eks Pasific Motor Jalan Dhoho Kediri yang sedang Digodok Dishub

Ayu Ismawati • Minggu, 31 Desember 2023 | 18:08 WIB
MASIH PADAT: Calon lokasi parkir di Eks Pasific Motor Jl Dhoho.
MASIH PADAT: Calon lokasi parkir di Eks Pasific Motor Jl Dhoho.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri terus menggodok konsep parkir di Jl Dhoho. Sesuai rencana, pengenaan tarif parkir di eks Pasific Motor nanti tidak lagi flat. Kendaraan yang parkir lebih dari tiga jam akan dikenakan tarif tambahan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Didik Catur mengatakan, sesuai rencana, tarif parkir yang tetap akan dikenakan untuk tiga jam pertama. “Satu jam berikutnya (kalau tetap parkir, Red) akan dikenakan tarif tambahan,” kata Didik.

Berapa tarif yang akan dikenakan nanti? Didik menyebut hingga kemarin masih terus dimatangkan. Dishub menurutnya juga masih menunggu diundangkannya peraturan daerah (perda) terkait teknis parkir di sana. “Perda sudah selesai dibahas di dewan. Tinggal menunggu penetapan dari Jakarta (Kemendagri, Red),” lanjut Didik.

Berkaca pada tarif lama, sepeda motor non-langganan atau nomor polisi (nopol) luar Kota Kediri dikenakan tarif Rp 1.000. Sedangkan mobil non-langganan atau nopol luar Kota Kediri dikenakan Rp 2.000.

Apakah ada kenaikan tarif di perda yang baru? Didik mengaku belum bisa menyebutkan. “Nanti setelah perdanya berlaku akan kami sosialisasikan (tarif parkir di eks Pasific Motor dan ruas lain, Red),” jelasnya.

Lebih jauh Didik menjelaskan, pemusatan parkir sepanjang Jl Dhoho di eks Pasific Motor diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan di jantung Kota Kediri itu. Selebihnya, mekanisme penetapan tarif yang berbeda juga untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, selain menerapkan penambahan tarif parkir di eks Pasific Motor, dinas perhubungan juga akan memberlakukan pembayaran parkir non-tunai di sana. Di gerbang lokasi kantong parkir tersebut kemarin sudah terpasang boom gate untuk pembayaran. “Apakah nanti menggunakan e-tol atau QRIS (masih belum ditetapkan, Red). Intinya kami non-tunai,” paparnya.

Seperti diberitakan, mulai 1 Januari 2024 Dishub Kota Kediri akan menerapkan aturan pembatasan parkir kendaraan di Jl Dhoho. Aturan bersifat uji coba itu ditujukan di ruas jalan mulai simpang empat Jl Untung Suropati (Dealer Aris Motor) ke arah selatan hingga simpang empat Jl Monginsidi (Soto Pojok).

Mulai pukul 06.00 – 22.00, seluruh kendaraan roda empat yang biasa parkir di jalan sepanjang lebih kurang 350 meter itu akan diarahkan ke kantong parkir di eks Pasific Motor Jl Stasiun. Ruang terbuka di sana bisa menampung sekitar 80 unit kendaraan roda empat.

Kebijakan baru itu menurut Didik diterapkan setelah volume kendaraan di Jl Dhoho meningkat signifikan. “Khusus untuk pemilik toko yang melakukan bongkar muat barang masih boleh parkir di percabangan jalan,” jelas Didik sembari menyebut untuk roda dua masih boleh parkir satu saf di Jl Dhoho.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#dishub kota kediri #parkir #kota kediri