KEDIRI, JP Radar Kediri – Langkah revolusioner diambil oleh dinas perhubungan (dishub). Mereka membuat aturan parkir khusus di Jalan Dhoho. Yang melarang kendaraan roda empat atau lebih parkir di sepanjang jalan pertokoan paling padat di Kota Kediri itu.
Gantinya, semua mobil yang penumpangnya akan berbelanja harus menuju tempat khusus. Kantung parkir telah disiapkan. Yaitu di lahan eks-Pasific Motor.
Aturan baru ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalan paling terkenal di Kota Kediri ini. Dalam perkembangannya, jumlah kendaraan yang masuk ke Jalan Dhoho sangat banyak. Membuat seringnya terjadi kemacetan.
“Dan ke depannya Jalan Dhoho juga akan terus mengalami kepadatan lalu lintas. Sehingga diperlukan manajemen rekayasa lalu lintas di sana,” ujar Kepala Dishub Didik Catur.
Menurut Didik, kebijakan ini juga tidak asal bikin. Namun berdasar hasil survei penghitungan arus lalu lintas. Hasilnya, sudah mulai terjadi kepadatan lalu lintas di Jalan Dhoho yang sangat signifikan.
Peraturan baru ini akan mulai diterapkan awal tahun, 1 Januari 2024. Namun, masih sebatas uji coba. Kendaraan roda empat akan diarahkan ke kantong parkir, di eks-Pasific Motor, di Jalan Stasiun.
Selain itu, uji coba belum berlaku untuk seluruh ruas Jalan Dhoho. Hanya berlaku di simpang empat Jalan Untung Suropati (Dealer Aris Motor) ke arah selatan hingga simpang empat Jalan Mongonsidi (Soto Pojok). Bila diukur, ruas jalan yang diujicobakan bersih dari parkir ini sepanjang 350 meter.
“(Di kantong parkir Eks Pasifik) kapasitas kurang lebih hampir 80 kendaraan roda empat,” terang Didik.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00. Meski begitu, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pemilik toko yang melakukan kegiatan bongkar muat di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Tahap 1 Stadion Gelora Daha Jayati Sudah Rampung, Ini Penjelasan Bupati Dhito
“Beberapa waktu lalu juga telah kita lakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik toko di kawasan yang ada pembatasan parkir. Dan ini hanya dikhususkan untuk roda empat. Sepeda motor masih boleh parkir di sana,” jelasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri di kawasan pembatasan parkir, beberapa rambu bertuliskan ‘Parkir Masuk Area Jalan Stasiun’ sudah terpasang. Hanya saja, sebagian dari rambu nampak masih ditutup dengan kertas. Rambu di depan lokasi kantong parkir juga sudah terpasang.
Terkait kebijakan baru itu, respon beragam datang dari masyarakat. Khususnya dari pelaku ekonomi di sepanjang ruas jalan yang diberlakukan pembatasan parkir kendaraan.
Menurut Teddy, salah satu pemilik toko mengaku masih belum bisa menilai banyak terkait kebijakan tersebut. Sebab, dampak negatif dan positif pasti akan tetap ada.
“Seperti konsumen yang biasanya belanja banyak dan bawa mobil untuk angkut barang, pasti akan berkurang. Cuma saya belum bisa komentar banyak karena belum dimulai juga,” ujarnya sembari menyebut masih akan melihat realisasi dari kebijakan itu.
Jika Teddy memilih moderat, lain halnya dengan Har. Ia justru mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu bisa membantu mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di depan tokonya.
“Saya sih setuju. Malah kalau bisa dipakai jalan kaki saja sekalian. Jadi motor juga parkirnya terpusat,” ujar pria yang menolak namanya disebut ini.
Editor : Anwar Bahar Basalamah