KEDIRI, JP Radar Kediri–Pemutusan kontrak terhadap PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, rekanan penggarap proyek Alun-Alun Kota Kediri, berbuntut panjang. Tidak hanya menghentikan pengerjaan proyek sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri disebut-sebut akan mem-blacklist rekanan tersebut.
Sumber koran ini menyebutkan, surat blacklist untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sedang disiapkan. “Mungkin dalam beberapa hari ini,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan.
Dikonfirmasi terkait rencana blacklist PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari enggan berkomentar lebih jauh. “Saya belum bisa berkomentar tentang itu (blacklist, Red),” elak Endang.
Untuk diketahui, pemberian sanksi berupa pem-blacklist-an rekanan yang diputus kontrak sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sana disebutkan, salah satu sanksi bagi penyedia barang/jasa juga mencakup sanksi daftar hitam (blacklist).
Sanksi itu, sesuai pasal 78 ayat 3, bisa dikenakan jika penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharan.
Baca Juga: Rekanan Proyek Alun-Alun Kota Kediri Tidak Terima dengan Pemutusan Kontrak dari Dinas PUPR
Pelanggaran pada poin tersebut akan dikenakan sanksi blacklist selama satu tahun. Sanksi lainnya menunggu jika rekanan melakukan pelanggaran yang lebih berat. Bentuknya bisa dengan membayar ganti kerugian hingga membayar denda keterlambatan.
Jika surat blacklist dari dinas PUPR nanti sudah diterbitkan, otomatis PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo tidak bisa mengikuti lelang proyek di Pemkot Kediri. Setidaknya selama satu tahun ke depan.
Nama rekanan tersebut nantinya bisa saja dicantumkan di daftar blacklist layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkot Kediri. Meski demikian, saat Jawa Pos Radar Kediri membuka situs LPSE Kota Kediri, nama PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo belum masuk di sana.
Sayang, Project Manager Proyek Alun-Alun PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Supoyo juga belum bisa dikonfirmasi terkait perusahaan tempatnya bekerja yang terancam di-blacklist, imbas dari putus kontrak proyek alun-alun. Saat dihubungi melalui WhatsApp, pesan yang dikirim koran ini tidak dibalas.
Seperti diberitakan, Dinas PUPR Kota Kediri melakukan putus kontrak rekanan penggarap alun-alun sejak Kamis (30/11) lalu. Praktis, proyek yang dijadwalkan selesai akhir Desember ini langsung dihentikan.
PUPR memutuskan melakukan putus kontrak karena keterlambatan realisasi fisik yang dilakukan rekanan. Selebihnya, dalam pemeriksaan kualitas beton diduga juga ditemukan ada yang tidak sesuai spesifikasi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah