KEDIRI, JP Radar Kediri–PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, rekanan penggarap Alun-Alun Kota kediri, agaknya tidak akan berdiam diri menerima keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang melakukan putus kontrak. Perusahaan konstruksi itu disebut-sebut bersiap-siap membawa kasus ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hal tersebut pernah ditegaskan oleh Project Manager Proyek Alun-Alun Kota Kediri dari PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Supoyo. Dalam rilis yang diterima Jawa Pos Radar Kediri pada Jumat (17/11) lalu, Supoyo menyebut akan membawa permasalahan putus kontrak ke BANI. Yakni, jika putus kontrak benar-benar dilakukan oleh PUPR.
Sayang, saat dikonfirmasi tentang kepastian tersebut kemarin, Supoyo memilih menjawab diplomatis. “Mekanismenya seperti yang sudah kami sampaikan di awal terkait dengan permasalahan ini (proyek alun-alun, Red),” tulis Supoyo dalam pesan WhatsApp.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari yang dikonfirmasi tentang kemungkinan gugatan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo ke BANI, mengaku tidak mempermasalahkannya. “Tidak masalah kalau memang menggugat (perdata, Red) ke BANI,” kata Endang singkat.
Seperti sebelumnya, Endang menyebut pihaknya melakukan putus kontrak setelah beberapa tahapan ditempuh oleh PUPR. Yakni, memberikan surat peringatan (SP) ke satu, dua, dan tiga. Tidak hanya itu, PUPR juga melakukan show cause meeting atau rapat pembuktian dengan kontraktor. Rupanya, hingga tiga kali rapat, menurut Endang rekanan tetap belum bisa mengejar ketertinggalan realisasi fisik proyek.
Sementara itu, pemutusan kontrak Alun-Alun Kota Kediri akhirnya direspons oleh wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari mengaku menghargai keputusan PUPR. Menurutnya, tanggung jawab proyek memang berada di pejabat pelaksana atau dinas PUPR.
“Sepanjang itu (pemutusan kontrak, Red) prosedural, walaupun kemudian harus diputus kontrak, saya pastikan mereka sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata pria yang sejak awal menyuarakan opsi putus kontrak.
Lebih jauh Ashari menjelaskan, putus kontrak baru dilakukan setelah APBD 2024 didok oleh DPRD. Karenanya, perencanaan lanjutan proyek alun-alun baru bisa dilakukan di waktu berjalannya anggaran 2024 atau saat perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024.
“Perubahan nanti baru bisa kita lakukan perencanaannya di situ (PAK 2024, Red). Sesuai dengan kondisi terakhir bangunan,” tuturnya sembari menegaskan pembahasan terkait penguatan struktur bangunan juga bisa dilakukan selama periode waktu tersebut.
Lebih jauh Ashari menyebut, selain karena keterlambatan realisasi pekerjaan yang tidak bisa dianulir oleh kontraktor, kualitas bangunan juga menjadi kendala. Melalui rapat dengan DPRD Kota Kediri pada 23 November lalu, kualitas beton yang tidak sesuai spesifikasi sempat jadi perdebatan.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT Pilarempat Consultan Indra Gunawan selaku pengawas menyebut hasil tes menunjukkan adanya cacat mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, progres awal yang semula 88 persen turun menjadi 72 persen. Temuan itu menambah catatan keterlambatan yang menurutnya mencapai minus 16 persen pada MC-50. Sedangkan batas toleransi keterlambatan sesuai kontrak tidak boleh lebih dari minus lima.
Editor : Anwar Bahar Basalamah