KEDIRI, JP Radar Kediri-Jika usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Kediri berjalan mulus, tidak demikian di Kabupaten Kediri. Persentase kenaikan sebesar empat persen yang diajukan ke Pemprov Jatim dianggap masih terlalu rendah oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Mereka pun mengklaim akan memperjuangkan kenaikan yang lebih besar di tingkat provinsi.
Seperti diberitakan, UMK Kota Kediri tahun depan diusulkan naik 4,19 persen. Jika tahun ini Rp 2,318 juta, tahun depan naik Rp 97,244 ribu menjadi Rp 2,415 juta. Rumusan tersebut sudah disepakati oleh unsur serikat buruh dan pengusaha di Kota Kediri.
Rupanya, hal yang sama tidak terjadi di Kabupaten Kediri. Dengan UMK tahun ini Rp 2,243 juta, tahun depan diusulkan menjadi Rp 2,332 juta atau naik Rp 89,494 ribu atau sekitar empat persen.
Persentase kenaikan itulah yang ditolak oleh SPSI. Ketua SPSI Kabupaten Kediri Agung Susanto menyebut kenaikan UMK di Kabupaten Kediri seharusnya bisa mencapai 15 persen. “Kami jelas menolak. Kami juga mempunyai usulan dan menolak perhitungan UMK atas dasar PP Nomor 51 tahun 2023,” kata Agung.
SPSI menurut Agung memiliki hitungan sendiri. Menurutnya kenaikan tersebut terlalu kecil. Dengan usulan kenaikan UMK yang mencapai 15 persen, menurutnya UMK di Bumi Panjalu tahun depan bisa mencapai Rp 336,516 ribu atau menjadi Rp 2,579 juta. “Di (Kabupaten, Red) Kediri ini kami mengusulkan sesuai instruksi pusat yaitu 15 persen,” lanjutnya.
Agung mengakui, usulan kenaikan sebesar 15 persen itu tak disetujui oleh pemkab dan perwakilan pengusaha. Alasannya, persentase kenaikan jauh lebih tinggi dari rumusan hitungan UMK yang dilakukan oleh dewan pengupahan.
Meski tidak bisa meloloskan usulan di tingkat kabupaten, Agung menyebut pihaknya masih akan berupaya memperjuangkan usulan tersebut. Salah satunya, berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. “Semoga usulan kami yang dijadikan patokan agar para buruh dan pekerja menjadi sejahtera,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad membenarkan terkait usulan kenaikan UMK dari SPSI sebesar 15 persen. Namun, usulan tersebut ditolak. Adapun kenaikan UMK yang direkomendasikan ke pemprov sebesar empat persen.
Persentase kenaikan UMK menurut Ibnu tidak bisa ditentukan sembarangan. Melainkan, melalui formulasi yang sudah ditentukan di PP No. 51/2023 tentang Pengupahan. Di sana disebutkan, untuk menentukan UMK mengacu pada UMK lama ditambah inflasi provinsi sebesar 3,01 persen. Kemudian, ditambah nilai alfa tertinggi, dikalikan pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 3,95 persen. Selanjutnya masih dikalikan dengan UMP Kabupaten Kediri 2023.
Dari hasil pembahasan, pengusaha meminta nilai alfa hanya sebesar 0,1 persen. Sehingga sempat dicapai kenaikan UMK hanya sekitar tiga persen. “Tapi itu ditolak oleh SPSI dan mereka meminta 15 persen,” papar Ibnu.
Dinas tenaga kerja menurutnya memilih jalan tengah. Yakni, dengan menggunakan pengali nilai alfa 0,2 persen. Dari sana lantas didapat formulasi kenaikan UMK sebesar empat persen.
Meski demikian, menurutnya persentase kenaikan itu masih belum final. Kewenangan memutuskan besaran UMK ada di Pemprov Jatim. “Kadang kami memberi usulan tapi pemprov punya keputusan sendiri. Jadi semuanya belum pasti,” tandas Ibnu sembari menyebut keputusan UMK akan diumumkan Kamis (30/11) besok.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah