Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hanya Lima Parpol yang Mendaftarkan Tim Kampanye ke KPU Kota Kediri, Ini Daftarnya

Ayu Ismawati • Selasa, 28 November 2023 | 17:11 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri–Masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai hari ini. Meski demikian, gegap gempita kampanye terbuka yang diwarnai dengan pawai massa pendukung, agaknya akan jarang ditemui di Kota Kediri. Hal itu terlihat dari minimnya partai politik yang mendaftarkan tim kampanye ke KPU Kota Kediri. 

 Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dari 17 partai peserta pemilu di Kota Kediri, hingga penutupan pendaftaran Sabtu (25/11) lalu, untuk pemilu DPRD Provinsi Jatim, hanya dua parpol yang mendaftar. Yaitu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

 Kemudian, untuk DPR RI justru hanya dua parpol yang mendaftar kampanye terbuka. Yakni, Partai Nasdem dan Perindo. “Kalau untuk DPRD Kota Kediri, semua parpol mendaftarkan tim kampanye (untuk pelaksanaan kampanye terbuka, Red),” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Moch. Wahyudi.

 Selain untuk caleg DPRD Kota Kediri, menurut Wahyudi parpol juga sudah mendaftarkan tim kampanye untuk tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

 Tim kampanye yang didaftarkan oleh parpol, menurut Wahyudi tidak hanya untuk pelaksanaan kampanye terbuka saja. Melainkan juga untuk kampanye di media sosial dan jenis kampanye lainnya. 

 Untuk diketahui, selain caleg DPRD Provinsi Jatim dan caleg DPR RI, minat kampanye terbuka yang rendah juga ditunjukkan oleh calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD). Menurut Wahyudi hingga penutupan pendaftaran tidak ada satu pun calon anggota DPD yang mendaftarkan tim kampanye.

 Untuk diketahui, pendaftaran tim kampanye dibagi menjadi dua. Yakni, pelaksana kampanye untuk partai politik dan dari calon anggota DPD. Sedangkan untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di tingkat kota dan kabupaten, disebut dengan tim kampanye. 

 Lebih jauh Wahyudi menyebut pendaftaran pelaksana dan tim kampanye ini sangat penting. Sebab, jika peserta pemilu atau perseorangan tidak mendaftar, praktis mereka tidak boleh kampanye di Kota Kediri. “Kalau tidak ada tim kampanye, nanti siapa yang akan memberitahukan atau menginformasikan kepada kepolisian terkait pelaksanaan kampanye?” tutur Wahyudi dengan nada tanya.

 Sesuai ketentuan, proses pemberitahuan kegiatan kampanye ke polisi, KPU, dan bawaslu hanya bisa dilakukan oleh tim kampanye atau pelaksana kampanye. Bukan oleh partai politik.

 Jika kegiatan kampanye tidak dilaporkan ke pihak berwajib, kegiatan akan dianggap ilegal atau bertentangan dengan hukum. “Karena merupakan kewajiban mereka untuk memberitahukan kegiatan kampanye kepada kepolisian,” tandasnya.

 Terpisah, Calon Anggota DPR RI Reza Darmawan mengakui dirinya tidak mendaftarkan tim kampanye ke KPU. Pun terkait pelaksanaan kampanye terbuka. Alasannya, selama ini sosialisasi dari KPU terkait kampanye terbuka kepada caleg dianggap masih kurang. “Saya sendiri juga baru tahu. Tata cara bagaimana saya belum tahu. Apakah seperti konser, pengajian di lapangan, atau seperti apa (yang masuk kategori kampanye terbuka, Red),” papar Reza. 

 Alasan lain yang membuat Reza tidak mendaftarkan tim kampanye, menurutnya karena memang fokusnya tidak pada kampanye dalam skala besar. Melainkan dengan pendekatan ke kelompok-kelompok kecil. “Kami juga menggunakan media sosial dan edukasi politik ke kelompok pemilih pemula untuk merangkul generasi Z,” ungkapnya.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pemilihan #masa #pileg #kampanye