KEDIRI, JP Radar Kediri – Kisruh pembangunan alun-alun masih terus coba diurai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Sebab, rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD-pemkot-kontraktor Kamis (23/11) belum menghasilkan keputusan bulat.
Terutama terkait kelanjutan proyek dan pengerjaannya oleh rekanan penggarap.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah menyebut pihaknya masih mengupayakan mitigasi risiko pembangunan proyek tersebut. Dalam proses itu, tenaga ahli –baik konstruksi maupun hukum—turut digandeng untuk mengurai persoalan.
“Kami dari pemkot sedang memitigasi risikonya. Jadi sudah melibatkan tenaga konsultan teknis maupun dari hukum. Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Selain itu upaya mitigasi juga untuk membahas terkait pembayaran. “Itu makanya dihitung dulu. Dimitigasi itu untuk menghitung dulu. Dapat hitungan appraisal estimasinya, baru bisa,” tandasnya.
Pernyataan sang Pj wali kota tersebut keluar setelah berlangsung rapat paripurna DPRD Kota Kediri. Di hari yang sama dengan pelaksanaan RDP itu, memang berlangsung paripurna.
Bahasannya adalah pandangan umum fraksi terkait Raperda APBD 2024. Hasilnya, sejumlah fraksi menagih tindaklanjut pemkot terhadap pembangunan proyek revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
“Kalau sampai putus kontrak, tentu ini hal yang sangat memprihatinkan,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Soedjoko Adi Poerwanto.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek juga mengomentari kasus ini. Menurut Komisaris PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Bambang Srilukmono, pihaknya berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kekurangan. Dalam hal ini, ia menunggu saran dari perencana untuk langkah perbaikan selanjutnya.
“Walaupun sampai sekarang kami belum dibayar,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, pembayaran belum dilakukan lantaran masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh rekanan. Ia menyebut pembayaran pasti dilakukan sesuai hasil audit oleh pihak terkait.
Lalu, apakah pemutusan kontrak akan tetap dilakukan? Endang menyebut pihaknya belum bisa memastikan.
“Nanti ada kajian dari tim teknis kami. Jadi bagaimana mutu-mutu dari yang sudah terpasang,” kilahnya.
Terkait penyelesaian sengketa tersebut, Endang menyebut sesuai persetujuan kontrak hal itu bisa dilakukan dengan mediasi. “Dalam kontrak sudah ada tahapan-tahapannya. Termasuk kalau ada sengketa kontrak akan dimediasi sama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan, Red),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, silang-sengkarut proyek alun-alun dibahas di DPRD Kota Kediri. Dalam pertemuan yang difasilitasi tiga komisi di dewan itu, pihak rekanan dan Pemkot Kediri saling adu data terkait penyebab pemberian surat peringatan ketiga (SP3) pada 13 November lalu. Dinas PUPR menyebut pemberian SP3 dilakukan karena proyek dinilai terlambat lebih dari lima persen. Selain itu, kualitas mutu beton juga dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, rekanan menyebut pemasangan beton jadi penyebab keterlambatan proyek. Salah satunya karena vendor beton dianggap sering terlambat menyuplai kebutuhan proyek. Hingga kini, rekanan masih melanjutkan pekerjaan dan berkomitmen menyelesaikan hingga batas akhir kontrak pada 21 Desember.
Editor : Anwar Bahar Basalamah