Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga di Mojoroto Kota Kediri Tolak Harga Ganti Rugi Tanah Tol Kediri-Tulungagung

Ayu Ismawati • Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:50 WIB
TERLALU MURAH: Warga Jl Suparjan Mangun Wijaya yang terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung memasang banner di rumahnya sebagai wujud protes hasil appraisal tanah yang dinilai terlalu rendah dari
TERLALU MURAH: Warga Jl Suparjan Mangun Wijaya yang terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung memasang banner di rumahnya sebagai wujud protes hasil appraisal tanah yang dinilai terlalu rendah dari

KEDIRI, JP Radar Kediri–Proyek Tol Kediri-Tulungagung mulai menuai protes. Warga Jl Suparjan Mangun Wijaya yang terdampak proyek strategis nasional itu kompak memasang banner di pagar rumahnya. Mereka menolak hasil appraisal atau penaksiran harga tanah yang dinilai terlalu murah.

Pantauan koran ini, ada puluhan rumah di RT 36, RW 12, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto yang kompak memasang banner penolakan harga tanah tol yang murah. Bunyi banner yang dipasang pun hampir sama.

Kami warga RT 36/RW 12 setuju mendukung proyek tol dengan harga yang adil dan layak. Menolak ganti rugi yang rendah’.

Salah satu sumber koran ini menyebutkan, harga tanah di jalur besar itu dihargai terlalu murah. Yakni, hanya Rp 5,2 juta per meter persegi. Padahal, harga pasaran jauh di atas itu. “Kami tidak masalah menyerahkan tanah untuk proyek negara, tapi kami meminta harga yang layak,” kata salah satu warga yang menolak namanya dikorankan.

Masih menurut warga tersebut, nilai yang didapat warga di Kelurahan Mojoroto terlalu jomplang dibanding dengan harga warga terdampak di Kelurahan Semampir. “Di sana (Semampir, Red), per meter perseginya dihargai Rp 10 juta,” sungutnya.

Suwito, koordinator warga, yang ditemui koran ini kemarin menolak memberikan pernyataan lebih jauh. Alasannya, warga masih mengupayakan agar ada perubahan hasil appraisal. “Jangan sekarang. Besok-besok saja. Biar tahu hasilnya dulu,” elaknya.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kediri, sebelumnya warga sudah menggelar musyawarah terkait nilai ganti rugi atas aset mereka. Hasilnya, lebih dari 30 KK warga di RT tersebut sepakat menolak nilai yang dianggap terlalu rendah. Karenanya, mereka lantas kompak memasang banner protes beraneka warga di pagar rumahnya sejak tiga hari lalu.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Kediri Tutur Pamuji mengatakan, sebagian besar bidang di Kelurahan Mojoroto sudah melalui penaksiran harga atau appraisal.

“Nilainya sudah keluar. Yang hari ini (kemarin) turun kalau nggak salah gelombang ketiga,” Kata Tutur.

Hingga kini, sedikitnya ada 126 bidang tanah di Kelurahan Mojoroto yang harganya sudah ditaksir. Harga tersebut juga sudah diumumkan kepada warga terdampak.

Dikonfirmasi tentang protes warga di Kelurahan Mojoroto, Tutur menyebut tim pengadaan tanah sudah memberi kesempatan kepada warga untuk menimbang lebih dahulu.

“Menurut PP Nomor 39 tahun 2023 Pasal 85A, diundang hingga tiga kali,” lanjutnya. Di sana juga disebutkan, jika saat diundang tiga kali tetap tidak hadir saat pemberian ganti kerugian, mereka akan dianggap menolak bentuk dan besaran ganti rugi.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti menegaskan, nilai ganti rugi yang diberikan terbilang wajar. Tim menurutnya sudah membandingkan dengan harga pasaran di daerah tersebut.

Bagaimana dengan warga yang tidak puas dengan nilai ganti rugi? Menurut  Linda mereka bisa mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) setempat. “Yang bisa mengubah nilai appraisal hanya PN,” jelasnya ditemui usai konsultasi publik Jumat (6/10) lalu.

Namun demikian, menurutnya tim appraisal bisa merevisi nilai ganti rugi. Syaratnya, ditemukan kesalahan data terkait daftar nominatif bidang terdampak. “Atau mungkin setelah kita cek ada komponen yang belum masuk, itu memang bisa direvisi nilai appraisalnya. Tapi kalau murni soal harga dan minta harganya sesuai yang diminta yang bersangkutan, itu yang bisa menentukan hanya pengadilan,” tandasnya. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #tol #ganti rugi