Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Sebut Mie Gacoan Langgar Peraturan Pemerintah

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 5 Oktober 2023 | 17:09 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri– Pemkot Kediri menanggapi tudingan perlakuan diskriminatif yang dilontarkan manajemen Mie Gacoan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto menyebut, gerai mie pedas di Jl Urip Sumoharjo itu melanggar peraturan pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha. Di sana ditegaskan jika pelaku usaha wajib mengantongi izin dasar.

Sebelumnya, Legal Social Pusat Mie Gacoan Endhy mengatakan, pihaknya merasa terdiskriminasi oleh Pemkot Kediri setelah gerai Mie Gacoan Jl Urip Sumoharjo ditutup sementara. Endhy menyebut, pihaknya sudah memiliki izin operasional berbasis risiko rendah di gerai tersebut. Pun dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menurutnya sudah clear.

Terkait hal tersebut, Edi Darmasto mengatakan, manajemen Mie Gacoan Jl Urip Sumoharjo melanggar pasal 4 PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha. “Kami hanya menegakkan aturan,” kata Edi. Di pasal itu menurutnya sudah dijelaskan bahwa saat memulai operasional usaha, pelaku usaha harus memenuhi izin dasar.

Berdasarkan hasil mediasi dari berbagai sektor Pemkot Kediri, diketahui gerai tersebut belum memenuhi sertifikat laik fungsi (SLF). Padahal, sebelum memulai usaha, pengusaha harus sudah mengantongi sedikitnya empat izin dasar. Yakni, K3PR, persetujuan lingkungan hidup, PBG, dan SLF.

Baca Juga: Proyek Bandara Kediri Semakin Dekat dengan Jadwal First Landing

“Kalau secara aturan, semua pelaku usaha harus punya izin dasar termasuk SLF dan PBG. Apalagi yang usaha-usaha besar,” tegasnya. Edi juga menyoroti Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang juga harus diperhatikan pelaku usaha.

Hal tersebut menurutnya tidak hanya untuk usaha berbasis risiko rendah saja. Melainkan untuk semua jenis usaha. Terlebih yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti usaha restoran.

“Misal dari IPAL-nya (instalasi pengolahan air limbah) kalau nggak sesuai dengan yang seharusnya, itu nanti berpotensi menghasilkan dampak. Misalnya bau karena limbahnya nggak lancar,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Kediri menutup sementara gerai Mie Gacoan Jl Urip Sumoharjo pada Selasa (3/10). Sebelumnya, pemkot juga menghentikan operasional Mie Gacoan yang berada di Jl PK Bangsa. Alasannya, karena kedua gerai tersebut dianggap belum melengkapi perizinan.

Khusus untuk gerai Urip Sumoharjo, manajemen diminta untuk melengkapi SLF. Salah satunya, dengan lebih dulu memperbaiki sarana pengolahan limbah dengan memasang IPAL.

Baca Juga: Suhu Siang Hari di Kediri Bisa Mencapai 35 Celsius, Ini Prediksi BMKG

Sementara itu, manajemen Mie Gacoan menyayangkan penutupan operasional tersebut. Mereka merasa pemkot telah mendiskriminasi Mie Gacoan dengan menutup operasionalnya tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, menurut mereka manajemen sudah memenuhi izin operasional.

Terkait luberan air di saluran drainase yang dikeluhkan warga setempat, Legal Social Pusat Mie Gacoan Endhy beralasan hal itu karena drainase yang tersendat. Sehingga, air yang sebelumnya ditampung dalam chamber atau tandon khusus, tidak bisa dialirkan melalui drainase.

“Kami rutin pembersihan tiga kali sehari. Lagi pula pemkot juga punya kecacatan. Saluran irigasinya itu kan buntu di kanan dan kirinya,” ujarnya (3/10) terkait saluran drainase yang melintas di depan gerai Mie Gacoan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Mie Gacoan #pemkot kediri #langgar #diskriminatif