KEDIRI, JP Radar Kediri–Insiden suara bising exhaust Mie Gacoan di Jl PK Bangsa berbuntut panjang. Setelah masalah gerai di dekat SDN Banjaran 4 itu teratasi, pemkot ganti menyegel restoran mie pedas itu di Jl Urip Sumoharjo. Sebab, perizinan gerai tersebut ternyata juga belum lengkap.
Pantauan koran ini, penutupan sementara Mie Gacoan di Jl Urip Sumoharjo dilakukan pukul 09.50 kemarin. Tim satpol PP datang ke lokasi dan memasang segel di sekeliling bangunan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umun (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, pihaknya menutup sementara gerai Mie Gacoan lantaran ada satu persyaratan yang belum lengkap. “Kami menyampaikan ke manajemen untuk menutup sementara sebelum SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi) dilengkapi,” ujarnya.
Mie Gacoan Jl Urip Sumoharjo, lanjut Agus, juga harus melengkapi sejumlah kekurangan sesuai temuan tim teknis di lapangan. Salah satunya, terkait limbah yang harus diolah terlebih dahulu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SLF berarti sertifikat laik fungsi. Laik fungsi dari bangunan ini seperti apa. Proses untuk IPAL-nya seperti apa, itu yang masih kami tunggu untuk progres dari Mie Gacoan agar segera melengkapi dan memperbaiki,” sambung Penata Perizinan Ahli Madya Ridwan Ismawan yang juga hadir di lokasi.
Penutupan gerai Mie Gacoan Jl Urip Sumoharjo menurut Ridwan akan dilakukan hingga manajemen sudah memenuhi persyaratan perizinan. Di antaranya, IPAL yang secara teknis berfungsi, serta SLF yang diterbitkan oleh dinas PUPR.
“Secara teoritis dari DLHKP sudah menyampaikan untuk pakai sistem apa. Dan ini saya lihat dari alatnya juga sudah ada, berarti mereka sudah progres untuk perbaikan,” urainya.
Sebelumnya, manajemen Mie Gacoan menyampaikan pihaknya sudah melengkapi izin operasional yang disyaratkan. Yakni, untuk perizinan berbasis resiko rendah. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ridwan menekankan bahwa restoran itu memerlukan izin risiko menengah-rendah. Artinya, syarat SLF tetap harus dipenuhi sebelum operasional.
“Sesuai PP No. 5/2021, ada izin dasar yang harus dipenuhi sebelum melakukan operasional. Yaitu K3PR, persetujuan lingkungan hidup, PBG, dan SLF. Kalau empat ini sudah terpenuhi, mereka sudah bisa melakukan operasional,” tegasnya.
Terpisah, Legal Social Pusat Mie Gacoan Endhy menyayangkan aksi penutupan tersebut. Menurutnya, Pemkot Kediri telah mendiskriminasi Mie Gacoan dengan menutup operasionalnya.
“Kami bingung, izin yang dimaksud ini izin apa? karena izin operasional kami sudah lengkap,” ujarnya dengan nada tanya.
Lebih jauh Endhy menjelaskan, sesuai persyaratan operasional restoran berbasis risiko rendah, hanya mewajibkan sertifikat standar. Semuanya menurut Endhy sudah dipenuhi. Begitu pula dengan perizinan bangunan gedung (PBG) yang juga sudah clear.
“Kalau hanya dari monev (monitoring dan evaluasi), tidak bisa serta merta menutup. Sehingga menurut kami, pemkot menutup gerai kami tanpa dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Endhy menambahkan, terkait limbah restoran menurutnya tak berbeda dengan limbah rumah tangga. Sebelumnya mereka sudah menampung di chamber khusus. Setelah itu baru dibuang di saluran drainase yang tersedia.
“Kami rutin pembersihan tiga kali sehari. Lagi pula pemkot juga punya kecacatan. Saluran irigasinya itu kan buntu di kanan dan kirinya,” sesalnya terkait saluran drainase yang melintas di depan gerai Mie Gacoan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri di sana, limbah ditampung di chamber atau tandon penampungan di bagian depan resto. Setelah itu, air diarahkan ke saluran drainase tepat di depannya. Saat dicek, air limbah di saluran drainase hampir memenuhi saluran tersebut.
“Ini masih kemarau saja sudah hampir meluber, bagaimana kalau musim hujan?” papar Ridwan saat mengecek proses pembuangan limbah di depan Mie Gacoan.
Limbah yang memenuhi drainase itu sebelumnya juga dikeluhkan warga setempat.Winarti, 70, warga setempat menyebut limbah di saluran drainase itu mengeluarkan bau. Selebihnya, dia menyoroti banyaknya nyamuk dari drainase tersebut. “Yang saya khawatirkan itu kalau cucu-cucu saya kena DBD. Yang paling kecil masih usia satu setengah tahun,” paparnya.
Perempuan tua itu menjelaskan, sebelumnya ia sudah menyampaikan keluhan itu kepada penanggungjawab lingkungan. Namun, hingga kemarin tak kunjung mendapat respons.
“Alhamdulillah sekitar dua minggu lalu ada petugas yang cek ke sana. Langsung saya samperin dan saya bilang, ‘Pak masa saya nggak didengarkan lagi?” tutur Winarti menirukan protesnya pada petugas yang datang dua minggu lalu.
Lebih jauh Winarti mengaku tidak keberatan dengan keberadaan restoran di sana. Sebab, bisa memberi pekerjaan bagi warga sekitar dan anak-anak muda. Makanya, dia meminta agar limbahnya dikelola dengan baik lebih dulu sebelum beroperasi lagi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah