Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Kota Kediri Stop Operasi Kafe Bacchus, Ini Gara-Garanya

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:23 WIB

TEGAS: Tim Satpol PP Kota Kediri berdialog dengan manajemen saat meminta menghentikan operasional Kafe Bacchus kemarin.
TEGAS: Tim Satpol PP Kota Kediri berdialog dengan manajemen saat meminta menghentikan operasional Kafe Bacchus kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri–Cafe Bacchus di Jl Letjen Sutoyo, Kota Kediri harus berhenti beroperasi. Manajemen Bacchus Pool and Lounge yang sudah melakukan soft opening Senin (21/8) lalu itu diminta untuk melengkapi izin lebih dulu. Hingga kemarin, setidaknya ada dua izin yang belum dikantongi. Yakni, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal keduanya merupakan perizinan dasar.

Untuk diketahui, tim satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 kemarin. Mereka langsung meminta sejumlah karangan bunga ucapan selamat atas soft opening cafe disisihkan. Tidak hanya itu, satpol juga mengecek lokasi kafe. “Kami peringatkan agar Cafe Bacchus ini tidak beroperasi dulu sebelum mengantongi izin yang lengkap,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.

Kedatangan tim satpol itu merespons operasional kafe pada Selasa (22/8) malam. Padahal, sebelumnya satpol juga sudah mengingatkan agar mereka tak beroperasi sebelum izinnya lengkap. “Karangan bunga kami minta untuk dibersihkan agar tidak muncul anggapan kalau operasional kafe sudah berjalan,” lanjut Agus.

Baca Juga: Jelang Beroperasinya Bandara Internasional Dhoho, Ini Permintaan DPRD Kabupaten Kediri

Lebih jauh Agus menuturkan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada manajemen kafe. Terutama, pada Senin (21/8) malam lalu saat ada tasyakuran.

“Terus tadi malam (22/8) ada check sound. Kami peringatkan lagi. Jadi jangan sampai dengan adanya kegiatan itu, masyarakat menganggap kafe sudah buka,” tegasnya sembari meminta kafe check sound pagi hingga sore hari. Agus juga menyesalkan kafe tetap beroperasi sehari setelah tasyakuran.

Photo
Photo


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edi Darmasto membenarkan tentang belum adanya izin kafe Bacchus. “Belum ada izin dasar PBG dan SLF,” tegas Edi. Selain PBG dan SLF, izin dasar lain yang harus dikantongi adalah izin kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF.

Terpisah, Manajemen Bacchus Pool and Lounge Brian Santoso mengatakan, petugas dari satpol PP mengecek lokasi kafe. Termasuk di area dalam. “Bukan penutupan, hanya imbauan untuk kooperatif,” kata Brian sembari menyebut pihaknya dilarang beroperasi sebelum melengkapi izin.

Brian menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB). “Mulai hari ini (kemarin, Red) enggak dulu (beroperasi). Kita masih proses untuk perizinan PBG,” terangnya.

Baca Juga: Sumur Warga Tempurejo Kota Kediri Tercemar Minyak karena Dekat SPBU, Ini Kata Pertamina

Terkait kafe yang masih buka setelah tasyakuran, Brian berdalih hal tersebut hanya trial. “Hanya penerimaan tamu untuk trial,” kilahnya. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kafe #satpol pp #surat izin #stop operasi