KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kasus gagal ginjal akut yang menyeret PT AFI Farma kembali digelar kemarin. Penasihat hukum perusahaan farmasi asli Kota Kediri itu menghadirkan dua orang saksi meringankan. Yakni, mereka yang mengonsumsi sirup buatan PT AFI Farma dan tidak mengalami gagal ginjal.
Dua saksi yang dihadirkan kemarin adalah Eny Suyanti dan Evy Bunga Sari. Evi yang lebih dulu memberikan keterangan, mengaku mengonsumsi sirup paracetamol saat dirinya tengah hamil. Ketika itu, dia mengalami demam pada Juni lalu.
“Desember saya mengetahui tapi sudah saya minum. Terus pas ada orang besuk (saat lahiran, Red) saya cerita. Mbak saya juga minum itu tapi Alhamdulillah nggak apa-apa,” kata perempuan yang melahirkan pada 27 Februari lalu itu.
Mendengar pernyataan Evi, majelis hakim lantas menanyakan nama perusahaan yang memproduksi paracetamol yang diminumnya. Demikian pula nomor batch-nya. “Diproduksi siapa (paracetamol yang diminum, Red)?” tanya Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri untuk Mengatasi Stunting di Kota Tahu
Menjawab pertanyaan tersebut, Evi mengaku tak memperhatikan atau mengingatnya. Demikian pula tanggal produksinya. Dia juga mengaku tak mengonsumsi banyak sirup tersebut. Melainkan hanya meminum saat demam saja. Memakai takaran satu sendok makan, diminum sebanyak tiga kali. “Saya meminum selama dua hari,” lanjut Evi sembari menyebut dia tidak mengalami gejala kencing encer atau susah bergerak.
Hal yang tak jauh berbeda diungkapkan oleh Eny Suyanti. Dia mengaku memberikan sirup paracetamol rasa strawberry produksi PT AFI Farma. Sirup diberikan kepada anaknya yang berusia 18 bulan setelah menjalani imunisasi. Takarannya sebanyak 5 mililiter, tiga kali sehari.
Setelah mengonsumsi sirup tersebut, menurut Eny anaknya tidak mengalami gejala klinis gagal ginjal akut. Saat ditanya tentang beberapa gejala klinis gagal ginjal akut, Eny juga beberapa kali menjawab dengan kata “Tidak”. Seperti halnya Evi, Eny mengaku tidak memperhatikan nomor batch, tanggal produksi, maupun kadaluarsanya. Namun, dia ingat betul bahwa obat yang diperoleh antara bulan Januari dan Februari itu diproduksi oleh PT AFI Farma.
“Karena saya, memang lihat ini sirup yang saya amati itu seringnya mersifarma. Terus kebetulan itu pernah AFI Farma. Jadi saya ingat,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Kediri Belum Punya KIA, Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri
Sementara itu, usai meminta keterangan dari dua saksi meringankan kemarin, sidang akan kembali digelar Rabu (16/8) depan. Penasihat hukum akan kembali menyiapkan dua saksi ahli yang meringankan.
“Minggu depan ahli, kami juga masih nggodok. Ada beberapa alternatif cuma kami masih akan menentukan,” jelas M. Samsul Hidayat, penasihat hukum dari para terdakwa.
Seperti diberitakan, kasus gagal ginjal akut membuat empat petinggi PT AFI Farma duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah.
Perusahaan farmasi tersebut diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba Propilen Glikol (PG) yang tercernar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada pertengahan 2022 lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah