KEDIRI, JP Radar Kediri – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri terus menggenjot pemasukan dari sektor pajak. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) tersebut masih kurang puluhan miliar rupiah. Tepatnya sebesar Rp 49,7 miliar.
Padahal, target pendapatan dari sektor ini dipatok Pemkot Kediri sebesar Rp 124,3 miliar. Sedangkan capaian target tersebut kini berada pada angka 60 persen. “Nanti target saya sampai di akhir Agustus sekitar 80-90 persen,” ujar Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana.
Ada delapan jenis pajak yang dijadikan patokan. Meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel, restoran, hiburan, air tanah, reklame, penerangan jalan, dan parkir. Untuk mencapai target tersebut pihaknya telah memiliki beberapa pendekatan. Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak. Salah satunya dengan membebaskan denda sanksi administratif untuk pajak daerah. Khusus bagi warga yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Dia menambahkan, pembebasan denda karena jatuh tempo pembayaran ini akan dilaksanakan selama 2–31 Agustus 2023. Sugeng berharap, warga Kota Kediri dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Yakni, dengan segera mengurus pembayaran yang bisa dilakukan melalui tenant mitra BPPKAD Kota Kediri. Di antaranya Bank Jatim, BNI, serta Bank Mandiri. Pun dengan melalui aplikasi dompet digital dan e-commerce.
“Harapannya kami, itu juga bisa meningkatkan PAD di Kota Kediri,” tambah Sugeng. Tidak hanya itu, Pemkot Kediri juga mengupayakan cara lain. Salah satunya dengan memberikan reward.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah