Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PN Kota Kediri Eksekusi Toko Sepatu di Kelurahan Singonegaran

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:36 WIB

HARUS PINDAH: Barang-barang di toko milik Endang Murtiningrum dan disewakan ke pihak lain itu dikeluarkan dalam eksekusi kemarin.
HARUS PINDAH: Barang-barang di toko milik Endang Murtiningrum dan disewakan ke pihak lain itu dikeluarkan dalam eksekusi kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri–Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mengeksekusi toko sepatu di Jl Letjen MT Haryono, Kelurahan Singonegaran kemarin. Endang Murtiningrum, yang semula menguasai bangunan itu hanya bisa pasrah setelah sengketa tanah dimenangkan oleh Sukanah, kerabatnya.

Pantauan koran ini, eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 11.30. Sebelum pelaksanaan eksekusi, sebelumnya Endang Murtiningrum dan Sukanah yang memiliki hubungan kekerabatan bersengketa di PN Kota Kediri.

Sukanah memohon tanah seluas 722 meter persegi yang semula dikuasai oleh Endang Murtiningrum. Dalam prosesnya, terjadi selisih sekitar 50 meter persegi. Karenanya, tim dari PN Kota Kediri dan BPN Kota Kediri sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran.

Baca Juga: Senenge Bangkang, Bojone Ditendang

Hasilnya, luas tanahnya bukan 722 meter persegi. Melainkan 772 meter persegi. Tanah itu pula yang kemarin dieksekusi oleh PN Kota Kediri. “Hari ini pelaksanaan eksekusi. Pengosongan,” kata Panitera PN Kota Kediri Tri Indroyono.

Dalam proses eksekusi kemarin, panitera menyerahkan berkas kepada kuasa hukum Sukanah. Di saat yang sama, pedagang yang menyewa toko kepada Enang langsung mengeluarkan barang dagangannya untuk pengosongan.

“Dipindah ke rumah (pemilik toko yang menyewa tanah, Red),” ujar salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga: Faris Aditama Dianggap Sudah Habis, Ini Penjelasan Dokter Tim Persik Kediri

Selain pemindahan kemarin pagi, mereka sudah mencicil pemindahan barang pada Minggu (30/7) malam. Barang-barang dibawa ke rumah pemilik toko di Kelurahan Kaliombo.
Terkait proses eksekusi kemarin, Tri menyebut termohon atau Endang bisa mengajukan keberatan. Terutama jika dia merasa keberatan dengan proses eksekusi kemarin. Meski, hal tersebut tetap tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Untuk diketahui, eksekusi di tanah yang berdiri bangunan toko sepatu itu dijaga oleh puluhan personel TNI dan polisi. “Eksekusi lancar karena mungkin termohon sudah menyadari dengan adanya hukum kita,” lanjut Tri.

Sebelumnya, pada Jumat (28/7) lalu termohon sempat melakukan aksi damai penolakan eksekusi. Eko Budiono, yang menjadi kuasa hukum Endang Murtiningrum menjelaskan, aksi teatrikal yang digelar Jumat lalu itu menggambarkan rakyat kecil yang tertindas dan tidak bisa apa-apa.

“Kami aksi damai aja supaya menjaga Kediri tetap kondusif,” terang Eko.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penggusuran #toko sepatu #pengadilan negeri #sengketa tanah