KEDIRI, JP Radar Kediri–Belasan kepala keluarga (KK) yang menempati aset tanah Dinas Kesehatan Provinsi Jatim di Perumahan Persada Sayang, mengikuti sidang perdana gugatan perdata tentang permintaan ganti rugi bangunan. Dari 13 KK warga yang mengajukan gugatan, hanya sepuluh orang saja yang hadir. Sisanya absen karena kondisi kesehatannya drop.
Alasan ketidakhadiran tiga penggugat itu diungkapkan oleh Ketua RT 18 RW 06 Putut Suharto yang juga menjadi salah satu penggugat. “Mereka (tiga orang, Red) tidak bisa hadir karena kondisinya masih drop setelah penggusuran,” kata Putut.
Pantauan koran ini, sidang perdata berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Belasan penggugat didampingi penasihat hukumnya Agustinus Jehandu. Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho yang memimpin sidang langsung mengagendakan mediasi. “Karena pihak berperkara lengkap, kita lanjut ke arah mediasi sebelum memeriksa pokok perkara,” kata Boedi yang kemarin bersama hakim anggota Ira Rosali dan Mahyudin.
Sesuai ketentuan, menurut Boedi pihaknya wajib untuk mendamaikan dua belah pihak melalui mediasi. Waktu mediasi selama 30 hari. Jika itu dirasa belum cukup bisa diberi waktu tambahan. “Namun apabila karena di ulur-ulur, maka permohonan (perpanjangan mediasi, Red) tidak akan dikabulkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan kemarin Boedi juga memberi pilihan kepada penggugat dan tergugat tetnang pemilihan hakim mediator. Yakni, apakah akan menggunakan hakim dari luar atau penunjukan dari pengadilan.
Jika memakai hakim dari luar, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri. Keuntungannya, jadwal dan tempat sidang bisa fleksibel. Jika menggunakan hakim penunjukan, tidak perlu mengeluarkan biaya. Tetapi, jadwal sidang ditentukan oleh PN Kota Kediri.
Dengan pilihan tersebut, pihak berperkara memutuskan untuk memakai hakim penunjukan. Karenanya, Boedi langsung menunjuk Agung Kusumo Nugroho sebagai hakim mediator.
Di sidang perdana kemarin, mereka langsung melanjutkan sidang secara tertutup dengan hakim mediator. Agustinus yang dikonfirmasi tentang hasil sidang menyebut dalam pertemuan kemarin baru bersifat pengantar. Yakni tentang teknis mediasi.
“Tadi (kemarin, Red) diharapkan supaya masalah ini tidak terjadi secara berkelanjutan, diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Jehandu sembari menyebut kliennya seharusnya mendapat ganti rugi.
Dikatakan Jehandu, besaran ganti rugi yang diinginkan warga juga disinggung dalam sidang perdana kemarin. Hakim mediator meminta penggugat untuk menyertakan nominal ganti rugi yang diminta. Demikian pula cara pembayarannya.
Hal tersebut bisa dicantumkan dalam resume yang juga berisi kronologi perkara dan permasalahannya. “Resume ini nanti diserahkan kepada hakim mediator,” beber Jehandu.
Seperti diberitakan, total 14 KK warga yang menempati aset tanah Dinkes Provinsi Jatim di Perumahan Persada Sayang digusur pada Senin (5/6) lalu. Sebanyak 21 bangunan yang berdiri di lahan seluas 5.566 meter persegi itu dikosongkan oleh ratusan personel gabungan.
Warga yang menempati puluhan bangunan sejak 1984 silam itu pun langsung berpindah. Ada yang menempati rumah baru. Ada pula yang menumpang mertua dan saudara.
Setelah penggusuran, puluhan bangunan di sana dipasang police line. RS Dhaha Husada mengaku baru akan melakukan pembongkaran bangunan untuk perluasan rumah sakit setelah keluar putusan sidang gugatan perdata dari warga.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah