Pantauan koran ini, total ada 16 kios di Pasar Induk Pare. Dari jumlah tersebut, hanya dua unit saja yang digunakan oleh pedagang buah dan kentang. Sedangkan 14 unit sisanya dibiarkan kosong.
Sekretaris Forum Komunitas Pedagang Mandiri (FKPM) Podo Rukun, Suparlan mengungkapkan, kios yang telah dibangun pada 2015 itu belum difungsikan karena terkendala aturan. "Ketika dibangun, perda (peraturan daerah, Red) untuk kios itu belum ada. Lebih jelas silakan tanya ke dinas perdagangan," katanya.
Pria yang juga berkerja sebagai pedagang cabai di Pasar Induk Pare itu mengaku tidak tahu secara detail tentang pemanfaatan kios. Apakah untuk pedagang grosir atau hanya pedagang kelontong. Termasuk siapa saja yang bisa menempatinya. Apakah semua pedagang atau khusus warga Kabupaten Kediri.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyebut, kios tersebut sebenarnya sudah difungsikan. Saat ini, ada dua pedagang yang menempati kios tersebut. "Yang menempati adalah pedagang yang punya KTP Kabupaten Kediri, mereka bisa menempati kios setelah mengajukan usulan ke dinas perdagangan," papar perempuan yang secara definitif menjabat kepala dinas ketahanan pangan dan peternakan tersebut.
Mengapa 14 unit kios lainnya tidak dimanfaatkan? Tutik menjelaskan, kios di pasar itu belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Induk Pare. Perda hanya mengatur tentang keberadaan kios. Karena belum ada aturan detail itulah, kios yang dibangun pada 2015 itu sempat tidak bisa beroperasi.
Setelah dilakukan kajian ulang, kios milik Pemkab Kediri ini tetap harus diberdayakan. Sebab, bila dibiarkan mangkrak, kondisi fisik bangunannya cepat rusak. Dari situ, dinas perdagangan menghitung besaran manfaat kios.
Selanjutnya, besaran manfaat kios itu dimasukkan ke dalam peraturan daerah terkait dengan pemanfaatan aset daerah. Dengan dasar tersebut, disdag mulai membuka peluang bagi warga Kabupaten Kediri untuk mengajukan izin permohonan untuk menempati kios tersebut. "Mereka yang menempati kios tersebut pasti sudah memiliki kartu hijau yang dipakai untuk operasional kios," terangnya.
Lebih jauh Tutik menegaskan, aturan pemanfaatan kios itu disamakan dengan aturan penggunaan los. Yakni, menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). "Kalau di los hanya dipakai untuk grosir maka kios bisa difungsikan untuk pedagang kelontong," ucap Tutik.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah