Ketua PC PMII Kediri Saiful Amin mengatakan, aksi yang dilakukannya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat atas pasal-pasal KUHP yang kontroversial. “Kegiatan semacam ini akan kami lakukan minimal enam kali pada lokasi yang berbeda,” ujarnya seraya mengatakan unjuk rasa kemarin dihadiri sekitar 70 mahasiswa.
Selama ini, menurutnya, aksi yang ditujukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri atas permasalahan ini sudah tidak efektif. Melihat demo-demo sebelumnya, pihaknya tidak mendapat respons yang memuaskan dari para wakil rakyat.
“Oleh karena itu kami mengubah aksi kami. Yakni dengan ditujukan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang dampak dari pasal KUHP,” ujar Saiful.
Menurut dia, potensi ketidakadilan bisa dihadapi atas pasal-pasal yang baru disahkan dalam KUHP. Dalam KUHP baru, ungkap Saiful, menghina Presiden bisa dikenai ancaman hukuman selama 3 tahun. Ini tertuang dalam pasal 218 KUHP yang menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. “Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu,” katanya.
Pasal kontroversial selanjutnya adalah penghinaan kepada pemerintah yang diatur dalam Pasal 240 KUHP. Pasal ini menyebut, setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan kepada pemerintah yang sah dan menyebabkan kerusuhan dapat dikenai hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Lebih lanjut, Saiful menyebut, Pasal 273 KUHP menyatakan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum bisa dipenjara paling lama 1 tahun.
Sementara itu, ada pengurangan hukuman kepada koruptor yang telah mencederai hati masyarakat. Pasal 603 KUHP menyatakan, koruptor akan dipidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan di hukuman sebelumnya paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Harapannya dengan long march yang kami lakukan akan menjadi edukasi kepada masyarakat. Sehingga semakin kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah,” pungkasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah