Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, Pemkab Kediri mengusulkan UMK 2023 senilai Rp 2. 194.888, 44. Tetapi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Kabupaten Kediri tahun depan Rp 2.243.422,93 atau lebih tinggi Rp 48,5 ribu dibanding usulan.
Hal yang sama juga terjadi di Kota Kediri. Pemkot Kediri mengusulkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.240.959,53. Tetapi, UMK tahun depan ditetapkan Rp 2.243.422,93 atau lebih tinggi Rp 24,6 ribu dibanding usulan. Dengan demikian, upah untuk para pekerja di Kediri Raya tahun depan sama-sama naik Rp 200 ribu.
Kenaikan UMK yang bahkan sudah disoal kelompok pengusaha sejak di tingkat usulan itu, kembali direspons. Wakil Ketua Kadin Kabupaten Kediri Sumadianto mengungkapkan, mayoritas usaha di wilayah Kediri Raya adalah padat karya. “Perbandingannya 70 persen padat karya dan 30 persen padat modal,” terangnya.
Karenanya, jika nanti aturan penetapan UMK yang naik signifikan ini diperketat , tidak menutup kemungkinan akan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, mereka juga dibebani dengan pajak 11 persen. Akibatnya, pengeluaran mereka jadi lebih tinggi dan berpengaruh ke keuangan perusahaan.
Alasan itu pula yang membuat Sumadianto dan pengusaha lainnya berkeras menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai patokan kenaikan UMK. Dia menganggap kenaikan upah sesuai dengan PP 36/2021 itu sudah paten karena perusahaan di Kabupaten Kediri sedang masa pemulihan. “Kalau aturan diterapkan secara ketat (penerapan UMK, Red), otomatis akan menambah dampak PHK,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat Ekonomi Kediri Subagyo menambahkan, dampak kenaikan UMK 2023 akan membuat upaya perusahaan untuk bangkit pascapandemi Covid-19 menjadi lebih berat. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusantara PGRI itu menjelaskan, kenaikan UMK akan berdampak pada biaya operasional.
Kondisi seperti ini bisa membuat pengusaha akan merelokasi usaha ke tempat lain yang lebih murah. Upah di Kediri Raya yang relatif lebih rendah dibanding kabupaten/kota di Jawa Timur, berpotensi menjadi tujuan relokasi perusahaan dari kota-kota besar.
Demikian pula pengusaha luar negeri yang berpotensi memindahkan perusahaannya di negara asalnya. “Jika manajemen perusahaannya sudah bagus, bisa-bisa beralih ke padat modal. Semua tenaga kerjanya diganti dengan mesin,” tegasnya sembari menyebut jika itu terjadi akan muncul masalah pengangguran yang meningkat.
Meski demikian, kenaikan upah yang relatif tinggi ini menurut Subagyo menguntungkan pekerja. Daya beli mereka meningkat. “Ujungnya bisa meningkatkan produktivitas,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengaku masih menunggu jawaban dari provinsi terkait dasar keputusan gubernur tersebut. “Ini juga kami masih proses diskusi terkait kenaikan tersebut. Di Permenaker muncul alfa yang nilainya 0,1 sampai 0,3. Nah, dewan pengupahan sepakat menggunakan alfa 0,2 tapi yang turun malah lebih tinggi,” paparnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengungkapkan, penetapan UMK merupakan kewenangan gubernur. Adapun pemerintah daerah hanya mengusulkan. “Apapun itu sudah berdasarkan UU (undang-undang, Red). Kami ikut (keputusan, Red),” kata Ferry.
Terkait kenaikan UMK yang lebih tinggi dari usulan pemda, Ferry menyebut Selasa (13/12) nanti pemkot berencana melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja dan pengusaha. Dia menegaskan, UMK tersebut harus ditaati oleh pengusaha di Kota Kediri.
Bagaimana dengan pengusaha yang keberatan? Ferry menuturkan, sesuai ketentuan mereka bisa mengajukan penangguhan ke Pemprov Jatim. Selanjutnya, tim pemprov akan turun untuk melakukan peninjauan. Hasil verifikasi itu akan menentukan apakah perusahaan bisa menangguhkan UMK atau tetap menjalankannya. “Daerah hanya memfasilitasi (proses pengajuan penangguhan, Red),” tandasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah