Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kediri Sumadianto mengungkapkan, unsur pengusaha menginginkan pemerintah menghitung UMK dengan memakai PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sesuai formulasi di PP tersebut, UMK hanya naik 4,7 persen.
Sedangkan penghitungan UMK yang sudah diusulkan ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu menggunakan Permenaker No. 18/2022 tentang UMK tahun 2023. Dari formulasi di aturan tersebut, UMK Bumi Panjalu naik 7,4 persen. “Kami tetap pada PP 36/2021 karena usaha padat karya butuh penyesuaian,” kata pengusaha olahan cabai dan tepung mocaf ini.
Usaha padat karya, lanjut pria yang tinggal di Wates ini, juga masih harus berhitung dengan pajak sebesar 11 persen. Ketua DPC Himpunan Tani Indonesia Kabupaten Kediri itu pun menilai, kenaikan UMK sebesar 7,4 persen itu hanya bisa dilaksanakan khusus untuk usaha padat modal alias usaha yang dalam proses produksinya lebih banyak menggunakan mesin. “Untuk usaha padat karya harus jalan di tempat,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad membenarkan tentang adanya perbedaan pendapat antara unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kediri. Unsur Apindo meminta agar penghitungan UMK 2023 memakai PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Di tahap awal pembahasan bersama dewan pengupahan memang memakai aturan PP 36/2021,” terang Ibnu sembari menyebut belakangan aturan dasar penghitungan upah diubah sesuai perkembangan situasi. Yakni, muncul Permenaker No. 18/2022 yang mengatur tentang UMK tahun 2023. Otomatis pembahasan lanjutan menggunakan aturan baru tersebut.
Masalah muncul karena dengan hitungan aturan baru itu UMK naik relatif signifikan. Inilah yang lantas direspons oleh Apindo. Meski demikian, dalam pembahasan yang dihadiri oleh disnaker, badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), dinas perdagangan (disdag), akademisi. Ada pula Kadin Kabupaten Kediri, hingga unsur pekerja. “Mayoritas sepakat menggunakan Permenaker No. 18/2022 tentang UMK 2023 sebagai dasar penghitungan UMK.
Setelah penghitungan di tingkat daerah selesai, Ibnu menyebut usulan langsung dikirim ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa. “Sekarang kami tinggal menunggu keputusan gubernur (tentang UMK 2023, Red),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri Agung Susanto menegaskan, sejak awal pihaknya sudah menolak penerapan PP 36/2021 untuk penetapan UMK. Sebaliknya, mereka sepakat penghitungan upah menggunakan Permenaker 18/2022. “Kami menyetujui penghitungan UMK (memakai permenaker, Red) yang sudah direkomendasikan ke Bupati Hanindhito Himawan Pramana. “UMK 2023 akan diumumkan serentak Kamis (8/12) nanti,” papar Agung. Editor : Anwar Bahar Basalamah